kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan terapkan syarat wajib lapor stok kepada importir daging sapi


Kamis, 22 Februari 2018 / 18:14 WIB
Kemtan terapkan syarat wajib lapor stok kepada importir daging sapi
ILUSTRASI. Ilustrasi daging sapi impor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memantau ketersediaan daging sapi di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kemtan) menerapkan satu syarat kepada importir. Yakni, importir daging sapi harus melaporkan stok dan realisasi impor secara berkala. Persyaratan ini harus dipenuhi importir untuk mendapatkan rekomendasi impor dari Kemtan.

"Importir perlu melaporkan stok dan realisasi impor sebagai syarat rekomendasi Kemtan," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Thomas Sembiring kepada KONTAN, Kamis (22/2).

Thomas menjelaskan, laporan tersebut kudu dilakukan oleh importir setiap minggunya. Dengan demikian, hal itu akan mempermudah Kemtan dalam memantau ketersediaan daging sapi.

Dia juga menjelaskan, izin impor yang diberikan nantinya akan berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Namun, dalam setiap bulannya, Kemtan akan memantau berapa rata-rata realisasi impor dari importir.

Menurut Thomas, izin impor saat ini tidak lagi menggunakan kuota. "Jadi kalau kurang, kita bisa mengajukan lagi untuk menambahkan," terangnya.

Kebijakan tanpa kuota ini dinilai mempermudah impor daging sapi. Sementara, untuk negara asal impor daging sapi yang diizinkan adalah Selandia Baru, Australia, dan Amerika.

Indonesia juga membuka keran impor daging kerbau. Hanya saja, satu-satunya negara yang diizinkan untuk impor daging kerbau adalah India. Selain itu, impor daging kerbau hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×