kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keputusan Menkeu soal holding migas belum terbit, RUPS Pertamina diundur


Senin, 19 Maret 2018 / 16:24 WIB
Keputusan Menkeu soal holding migas belum terbit, RUPS Pertamina diundur


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) yang seharusnya digelar pada Senin (19/3) terpaksa diundur. Padahal RUPS pada hari ini rencananya akan membahas  pembentukan holding migas.

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan RUPS Pertamina terkiat holding BUMN migas memang belum dilaksanakan oleh Kementerian BUMN. 

Harry berkilah belum ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang akan dialihkan kepada PT Pertamina (Persero).

"RUPS holding masih menunggu keputusan Menteri Keuangan. (RUPS) Belum, belum, kalau itu sudah kelar, baru (RUSP)," jelas Harry, Senin (19/3).

Padahal sebelumnya, Pertamina menargetkan keputusan Menteri Keuangan tersebut bisa terbit pada Jumat (16/3) lalu. Sayangnya, Jumat lalu, keputusan Menteri Keuangan tersebut belum juga terbit. 

"Keputusannya belum ditandatangani Jumat," imbuh Harry.

Itu sebabnya, Harry belum bisa memastikan kapan tepatnya RUPS Pertamina akan digelar. 

Namun dia berharap, RUPS Pertamina bisa digelar pekan ini. "Ya nunggu dulu, kalau sudah ada keputusan itu, baru RUPS. Mudah-mudahan bisa (minggu ini)," jelas Harry.

Pasalnya pembentukan Holding BUMN Migas ini hanya timggal menunggu keputusan Menteri Keuangan. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Holding BUMN Migas sudah terbit. "PP sudah keluar, semuanya sudah beres," pungkas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×