kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,47   6,12   0.66%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP siapkan Rp 467 miliar bangun kapal ikan


Selasa, 18 April 2017 / 19:22 WIB
KKP siapkan Rp 467 miliar bangun kapal ikan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan membangun 1.068 kapal penangkap ikan pada tahun ini. Jumlah ini berubah dari rencana sebelumnya hanya 1.048 buah, lantaran ada penambahan kapal kecil ukuran di bawah 5 GT sebanyak 20 unit.

Pembangunan kapal tangkap ikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perikanan tangkap pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan, pada 2017, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 467 miliar untuk membangun 1.068 unit kapal perikanan dengan beragam ukuran.

Rencananya, kapal yang akan dibangun berukuran di bawah 5 GT sebanyak 449 unit, kapal 5 GT sejumlah 498 unit, kapal berbobot 10 GT sebanyak 92 unit, kapal dengan berat 20 GT sebanyak 3 unit, 20 unit kapal ukuran 30 GT dan 3 unit kapal penangkap berukuran 120 GT dari baja. "Selain itu akan dibangun pula kapal pengangkut berukuran 100 GT dari baja sejumlah 3 unit," ujar Sjarief, Selasa (18/4).

Menurut Sjarief, untuk melengkapi kapal bantuan tersebut, dibangun pula alat penangkapan ikan sebanyak 2.990 paket dengan total anggaran Rp 79 miliar. Bantuan alat penangkapan ikan itu terdiri dari gillnet dengan 59 spesifikasi, trammelnet 2 spesifikasi, rawai hanyut 3 spesifikasi, rawai dasar 3 spesifikasi, bubu 5 spesifiksi, pancing tonda 1 spesifikasi, pole and line 1 spesifikasi dan handline 15 spesifikasi.

Di samping bantuan alat penangkap ikan, untuk memudahkan dan memfasilitasi nelayan memperbaiki mesin dan kapalnya disiapkan pula bengkel di 20 Pelabuhan.

Sjarief bilang, tujuan pemberian bantuan sarana penangkapan ikan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan sumber daya perikanan tangkap. “Potensi perikanan Indonesia meningkat, sejak diberlakukannya moratorium kapal asing, pemberantasan IUU fishing yang masif serta pelarangan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Hal ini juga berkontribusi meningkatkan hasil tangkapan nelayan,” tuturnya.

Sjarief mengakui, jumlah bantuan kapal perikanan dengan ukuran di bawah 30 GT lebih banyak dibandingkan ukuran 30 GT ke atas. Bukan tanpa tujuan, hal ini untuk memberdayakan nelayan kecil agar mampu memanfaatkan sumber daya ikan yang berlimpah.

“Ikan tidak hanya ada di tengah laut, bahkan sudah ke pinggir karena dampak kebijakan KKP tentang keberlanjutan sumber daya ikan. Kita akan memberikan pelatihan kepada nelayan-nelayan kecil agar mampu mengoperasikan kapal dan alat penangkapan ikan bantuan KKP,” ujar Sjarief.

Lanjut Sjarief, proses pengadaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan menggunakan mekanisme pelelangan umum dan e-katalog bekerja sama dengan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP). Proses tersebut dilakukan secara terbuka untuk semua galangan kapal nasional baik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×