kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut percayakan soal Freeport ke Menteri ESDM


Jumat, 24 Februari 2017 / 14:42 WIB
Luhut percayakan soal Freeport ke Menteri ESDM


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kisruh pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih berlangsung hingga saat ini.

Meski Presiden Direktur Freeport McMoran Inc mendatangani Indonesia untuk bernegosiasi, hingga bos besar Freeport tersebut kembali ke AS, belum ada kata sepakat yang dihasilkan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, meski belum ada kata sepakat antara Freeport dengan pemerintah, namun hubungan bisnis antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih berjalan dengan baik.

"Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," ujar Luhut di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/2).

Menurut Luhut, saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Luhut pun dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya ke mantan Menteri Perhubungan tersebut. "Saya kira sudah diurus Menteri ESDM ya biarin aja. Itu kan sudah dalam agreement dari dulu," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017). Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Hingga saat ini, belum ada kata sepakat antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.

"Hukum kontrak karya Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan terkait kontrak karya tidak dapat untuk operasi," ujar Adkerson beberapa waktu lalu.

Karena itu, Freeport berencana menempuh arbitrase jika pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia tak juga menemui kata sepakat. "Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat maka ada rencana akan ke sana (arbitrase)," katanya.

(Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×