kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Margin BBM umum diatur, pemerintah sebut badan usaha tetap dapat untung


Kamis, 19 April 2018 / 17:13 WIB
Margin BBM umum diatur, pemerintah sebut badan usaha tetap dapat untung
ILUSTRASI. SPBU Total


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai kewajiban permintaan izin dalam perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum (di luar avtur dan untuk industri). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 21 Tahun 2018.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang sebelum menerbitkan aturan tersebut, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh badan usaha penyalur BBM umum. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta badan usaha untuk membuka harga keekonomian BBM Umum.

Dengan begitu, pemerintah memiliki gambaran dalam menentukan perubahan harga BBM Umum. "Kemarin rapat sudah sepakat, mereka sampaikan ke kami harga keekonomian masing-masing, nanti itu jadi patokan," imbuh Susyanto pada Kamis (19/8).

Dengan cara tersebut, Susyanto pun yakin badan usaha nantinya masih bisa tetap mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM Umum. "Tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi, rugi," jelasnya.

Hanya saja, Susyanto menegaskan pemerintah tetap ingin mengontrol harga BBM Umum sehingga harga BBM tidak naik secara mendadak. Dengan begitu, pemerintah sejatinya masih bisa menolak perubahan harga BBM yang diajukan badan usaha.

Apalagi dalam Permen 21/2018 Pasal 4 ayat ayat 4 disebutkan Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran Jenis BBM Umum, di luar ketentuan, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Susyanto pun menegaskan jika perubahan harga masih sesuai dengan keekonomian, pemerintah pasti akan menyetujui perubahan harga. Persetujuan perubahan harga juga bisa diberikan pemerintah asalkan margin yang diambil badan usaha tidak lebih dari 10% sesuai dengan Permen 21/2018 tersebut.

"Silahkan saja mereka ajukan. Nanti kami akan lihat, dan itu belum tentu tidak disetujui kan. Kalau kami melihatnya sesuai, ya setuju saja,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×