kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker tolak kenaikan upah di luar aturan


Selasa, 11 Oktober 2016 / 14:33 WIB
Menaker tolak kenaikan upah di luar aturan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menolak tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan skema perhitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tetap akan menentukan formula perhitungan UMP berdasarkan aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Pokoknya yang berkaitan dengan upah minimum didasarkan atas PP 78 tahun 2015," kata Hanif, Selasa (11/10).

Untuk itu, Hanif mengatakan agar penentuan UMP di daerah-daerah segera disiapkan dengan perhitungan yang ditetapkan di PP 78 tahun 2015. Dengan demikian, pada tanggal 1 November mendatang sudah ada keputusan dari masing-masing gubernur.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merencanakan untuk melakukan bersidang untuk menetapkan UMP 2017 pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016. Besaran UMP yang akan diputuskan akan direkomendasikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan menjadi UMP 2017 melalui Peraturan Gubernur.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pasal 43 ayat (1) dalam PP 78 tahun 2015 menyebutkan Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44 PP tersebut yaitu Upah Minimum Tahun Berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

Penetapan UMP tahun 2017 murni akan mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 sebagai dasar hukum yang sah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Proses lahirnya PP tersebut juga sudah melalui tahapan atau proses di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. "Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak PP No 78 tahun 2015 sebagai dasar untuk penetapan UMP 2017," kata Sarman.

Adanya penolakan unsur Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta terhadap PP 78 tahun 2015 tidak memiliki dasar yang kuat. Saat ini satu satunya pegangan dan dasar untuk menetapkan besaran UMP tahun 2017 adalah PP 78 tahun 2015.

Menurut Sarman, PP ini sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja dimana masing masing membutuhkan kepastian. Bagi pengusaha butuh kepastian besaran kenaikan UMP setiap tahun berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan dan inflasi,sedangkan bagi pekerja juga butuh kepastian kenaikan UMP setiap tahun yang sudah dijamin pada PP tersebut.

Sarman berharap penetapan UMP di DKI Jakarta tahun 2017 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan formula yang ada. Sehingga tanggal 1 November 2016 Gubernur sudah menetapkan UMP 2017 sesuai dengan amanah Permenakertrans No.7 Tahun 2013 Pasal 6 ayat (2).

Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan bersidang untuk menetapkan UMP 2017 untuk selanjutnya besaran UMP yang akan diputuskan akan direkomendasikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan menjadi UMP 2017 melalui Peraturan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×