kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub gencar sosialiasikan Revisi PM 32


Selasa, 21 Maret 2017 / 21:28 WIB
Menhub gencar sosialiasikan Revisi PM 32


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi datang ke Mabes Polri untuk melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 April 2017 kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference, Selasa (21/3).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolri bertindak selaku tuan rumah, Menteri Perhubungan, Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, beberapa perwakilan dari DPP Organda, serta perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek).

Budi mengatakan ada dua esensi mengapa PM 32 itu penting untuk segera diberlakukan. Pertama, untuk memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional untuk bisa berkompetisi secara sehat.

"PM 32 akan tetap kami berlakukan mulai 1 April 2017. Para kepala daerah sudah mendukung langkah Kemenhub. Terkait masih adanya perbedaan pendapat mengenai poin-poin tertentu, kami akan terus lakukan pembahasan," jelas Budi dalam keterangan resminya, Selasa (21/3).

Pada saat revisi PM 32 diterapkan pada 1 April 2017, Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru seperti misalnya terkait, uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan tersebut diterapkan. Budi meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.

Sementara, Menkominfo Rudiantara mengatakan mendukung langkah Kemenhub yang telah mengeluarkan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut membuat angkutan berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di Indonesia.

“Teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak, harus kita hadapi. PM 32 telah mengatur angkutan berbasis teknologi online tersebut. Ini suatu kemajuan bagi Indonesia,”ungkapnya.

Kementerian Kominikasi dan Informasi akan melakukan penataan dan pengaturan terhadap para penyedia aplikasi. Menurut Rudi, para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah meminta para Kapolda untuk bersama Pemerintah Daerah melakukan tindakan proaktif dan mencegah konflik antara taksi konvensional dan taksi online yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Lebih lanjut, Budi dalam video conference tersebut mengapresiasi Polri dan para Kepala Daerah yang telah mendukung Kemenhub dalam upaya menjalankan atau mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Kepolisian di Jawa Timur dapat dijadikan contoh daerah lainnya yang secara proaktif mengundang seluruh stakeholder baik angkutan konvensional maupun online untuk duduk bersama sehingga tidak terjadi konflik horizontal.

Saat ini yang masih dipermasalahkan dari revisi PM 32 tersebut adalah mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah. Kemenhub pada dasarnya akan menyerahkan penetapan tarif dan kuota kepada pemerintah daerah.

"Tetapi beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata akhirnya, tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari daerah,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×