kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin: Keringanan pajak 300% bagi industri yang bangun fasilitas riset dan vokasi


Jumat, 02 Februari 2018 / 13:01 WIB
Menperin: Keringanan pajak 300% bagi industri yang bangun fasilitas riset dan vokasi
ILUSTRASI. Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Untuk mendorong industri agar terus berinovasi, salah satu langkah strategisnya adalah memberikan insentif fiskal. Instrumen fiskal ini menjadi penting dilakukan karena bisa menarik investasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor industri.

“Indonesia baru bisa masuk ke dalam inovasi kalau punya kemampuan penelitian dan pengembangan, dan penelitian dan pengembangan tidak bisa hanya mengandalkan kepada anggaran negara, tetapi kepada perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu kita dorong melalui pemberian tax allowance," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (2/2).

Airlangga mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk membahas skema pemberian tax allowance sebesar 300% untuk perusahaan yang membangun fasilitas penelitian dan pengembangan di Tanah Air, di mana hal ini sudah dilakukan di beberapa Negara seperti Thailand. 

“Arahan presiden, bahwa kita cukup mengacu dengan negara-negara lain. Kami sudah beracuan dengan Thailand dalam hal ini, harapannya bisa disetujui Kemkeu," kata Airlangga. Apabila skema ini dijalankan, Airlangga optimistis, investasi yang masuk ke Indonesia untuk riset di sektor industri akan meningkat.

Menperin juga menegaskan, agar insentif fiskal yang ada bisa dimanfaatkan oleh para pelaku industri, perlu penyederhanaan beleid tersebut. Saat ini revisi aturan tax allowance dan tax holiday tengah dibahas di tingkat menteri.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara dalam keterangan resmi yang sama mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Misalnya sebuah perusahaan membangun penelitian dan pengembangannya di Indonesia dengan nilai investasi Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan hingga Rp 300 miliar kepada perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×