kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mogok gagal , buruh siap uji materi PP Pengupahan


Minggu, 29 November 2015 / 19:49 WIB
Mogok gagal , buruh siap uji materi PP Pengupahan


Reporter: Handoyo | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Aksi mogok nasional menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan oleh berbagai serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) pekan kemarin, ternyata belum mendapat respons dari pemerintah.

Buruhpun bersiap melakukan cara lain, yakni melakukan judicial review atau uji materi PP tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, buruh juga akan melapor ke organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO).

"Langkah berikutnya yang akan diambil oleh KAU-GBI (Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia) adalah minggu depan melakukan judicial review PP No 78 Tahun 2015 ke MA," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, akhir pekan kemarin.

Proses penyerahan uji materi PP Pengupahan ke MA akan diiringi masa buruh, yang kemudian dilanjutkan ke istana negara.

Sambil menunggu keputusan, aksi mogok nasional juga telah dijadwalkan akan dilakukan kembali pada peringatan hari buruh serta sepanjang tahun depan.

KAU-GBI akan melakukan semua langkah tersebut hingga pemerintah memenuhi tuntutan mayoritas kaum buruh, yaitu mencabut PP No 78/2015, dan menolak formula baru kenaikan upah minimum yang menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Buruh juga meminta gubernur menaikkan upah minimum tahun 2016 berkisar Rp 500.000, dan segera menetapkan upah minimum sektoral.

"Presiden Jokowi harus mencabut PP No 78/2015 kemudian mengundang unsur tripartit duduk bersama membahas rumusan pasal yang baru dan formula kenaikan upah minumum yang disepakati semua pihak," kata Said.

Kalangan pengusaha tentu sangat terganggu dengan aksi beberapa serikat buruh. Bahkan, dalam aksi mogok nasional yang dilakukan 23 November-27 November kemarin, kerugian dari sisi pengusaha di wilayah Jabodetabek diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, mengatakan, aksi mogok yang dilakukan buruh di kawasan JIEP Pulaugadung, KBN Cakung dan Marunda, di kawasan Indo Taise, JIEP di daerah Karawang serta kawasan lainnya, membuat pengusaha menanggung kerugian yang sangat besar.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya menghargai langkah yang dilakukan buruh tersebut. Menurut dia, uji materi merupakan hak setiap pekerja atau buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×