kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nomor prabayar yang belum didaftarkan dan hangus bisa registrasi, begini caranya


Rabu, 02 Mei 2018 / 18:17 WIB
Nomor prabayar yang belum didaftarkan dan hangus bisa registrasi, begini caranya
ILUSTRASI. Penjualan Kartu Perdana Prabayar


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik registrasi prabayar setelah tanggal 30 April 2018 akhirnya sedikit terurai. Jurubicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza memastikan, per 1 Mei 2018  nomor prabayar yang sudah dipakai tapi belum diregistrasi ulang sampai 30 April 2018, maka dinonaktifkan oleh operaror seluler. Lantaran nomor itu sudah hangus karena di non-aktifkan, otomatis sudah tidak bisa diregistrasi.

Lantas bagaimana langkah si pemilik nomor? Bisa membeli kartu baru lalu registrasi. "Kalau masih ingin kartu lama harus ke gerai operator untuk membeli kembali nomor yang sudah dinonaktifkan apabila prosesur di operator memugkinkan hal itu," kata Noor Iza, kepada Kontan.co.id,Rabu (2/5)

Pernyataan itu sedikit berbeda dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi. Di beleid itu, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan, ada di Pasal 16. Pasal tersebut menyebutkan, pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan  tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang mandiri, seperti melalui SMS. 

Namun, pernyataan Menkominfo Rudiantara pada 30 April lalu mengejutkan dan bertolak belakang dengan Permen Kominfo No. 14 tahun 2017. Menurutnya, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun."Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, Tidak ada cara lain," tegas Rudiantara, mengutip Kompas.com. Ia menekankan, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan registrasi kartu  prabayar yang sudah digunakan.

Jika  masih bisa registrasi setelah dihanguskan, sebaiknya Kominfo segera membuat payung hukum. Entah itu revisi aturan menteri atau membuat beleid lain. Jadi tertulis, bukan sekadar pernyataan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×