kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator tak persoalkan rencana perpanjangan konsesi demi tekan tarif tol


Jumat, 23 Maret 2018 / 19:58 WIB
Operator tak persoalkan rencana perpanjangan konsesi demi tekan tarif tol
ILUSTRASI. JALAN TOL SOLO-KERTOSONO


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator jalan tol tidak mempermasalahkan rencana pemerintah untuk memperpanjang konsesi jalan tol guna menekan tarif dasar yang akan dikenakan pada pengguna jalan bebas hambatan. Dengan catatan internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian modal yang sudah disepakati tidak berubah.

Wiwiek D Santoso, Direktur Astra Infra mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait teknis rencana kebijakan perpanjangan konsesi tersebut. Namun secara prinsip, Astra Infra tidak bermasalah dengan rencana tersebut. "Buat kami tidak masalah sepanjang IRR yang disepakati tidak berubah," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/3).

Tetapi Wiwiek melihat, rencana kebijakan itu sulit diterapkan untuk ruas tol dengan traffic atau lalu lintas kendaraannya rendah. Menurutnya, konsesi selaam 50 tahun tidak akan berpengaruh.

Sementara PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berharap kelayakan bisnis jalan tol tetap sama sebelum dan setelah penerapan penurunan tarif jalan tol. Salah satu ruas tol milik perusahaan pelat merah ini yang sudah dikaji untuk diubah adalah Ngawi-Kertosono.

Pemerintah rencananya akan menurunkan tarif dasar ruas tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 kilometer (km) tersebut dari yang semula tarif golongan I sebesar Rp 1.200 per km menjadi Rp 1.000 /km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48.000. 

Untuk itu, masa konsesinya akan ditambah dari semula 35 tahun menjadi 50 tahun. Perubahan formulasi baru itu juga akan mencakup penggolongan kendaraan. Jika sebelumnya ada lima golongan kendaraan akan diubah menjadi tiga golongan kendaraan saja. Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional.

"Prinsipnya kami berharap kelayakan dari jalan tol-nya tetap sama antara sebelum dengan setelah penerapan penutunan tarif. Penerapan penurunan tarif 200/km diimbangi dengan perpanjangan komsesi 15 tahun di Ngawi Kertosono tetap menjaga kelayakan proyek tersebut tidak turun." kata Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan JSMR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×