kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Patokan batubara DMO untuk pembangkit belum berjalan efektif


Rabu, 23 Mei 2018 / 13:01 WIB
Patokan batubara DMO untuk pembangkit belum berjalan efektif
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suplai batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh perusahaan pertambangan ternyata belum efektif, lantaran masih tarik ulur masalah harga.

Padahal, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, sudah keluar dan harga yang ditetapkan dipatok US$ 70 per ton.

Penerapan harga batubara DMO ini juga diklaim sangat berpengaruh untuk menekan tarif listrik agar tidak naik di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang pada Rabu (23/5) mencapai Rp 14.200.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan patokan harga DMO sebesar US$ 70 per ton sangat mempengaruhi penekanan tarif listrik di tengah melemahnya rupiah terhadap dollar. Hanya sayangnya, penerapan DMO melalui patokan harga itu belum efektif diberlakukan.

"Sangat besar pengaruhnya (terhadap dollar). Tapi sekarang ini belum efektif diberlakukan. Belum. Makanya hitung-hitungannya kemarin masih belum manis," terangnya saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (22/5) malam.

Menurut Made, meskipun Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, sudah keluar, tetapi masih ada perusahaan batubara yang belum memasok batubara sebesar 25% dari produksinya karena terganjal masalah harga.

"Begitu ada Kepmen itu harusnya implementasinya langsung. Ini negosiasinya belum. Ada tarik ulur," ungkap Made.

Namun sayangnya, Made enggan membeberkan siapa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban itu. Ia hanya bilang, sudah ada beberapa perusahaan yang melaksanakan dan juga belum maksimal.

Asal tahu saja, tarif listrik adjusment dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, kurs rupiah terhadap dollar yang saat ini mencapai Rp 14.200. Kedua, formula harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang sejak April 2018 meningkat mencapai US$ 67,43 per barel dan ketiga, inflasi.

Made menambahkan, dengan kedua persoalan itu, harga pokok pembelian bahan bakar listrik akan naik. "Harusnya (listrik) sudah naik. Tapi ya itu komitmen pemerintah PLN kepada rakyat supaya perlu dijaga agar tidak naik," tandasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengklaim perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota APBI sebagai pemasok batubara untuk PLN sudah berkomitmen sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam Kepmen.

"Saya kurang tahu kalau problemnya dari perusahaan pemasok PLN yang lain. Tapi kami komitmen," ungkap Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (23/5).

Kemungkinan, kata Hendra, masih ada beberapa perusahaan yang suplai batubaranya tidak sesuai dengan kalori yang dibutuhkan pembangkit milik PLN. Makanya, masih banyak yang tertahan untuk tidak disuplai, sambil menunggu kejelasan dari transfer kuota yang akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Transfer kuota juga agak sulit. Tapi saat ini sedang dalam pembahasan dengan pemerintah," pungkas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×