kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis taksi online surati Kemenhub


Jumat, 17 Maret 2017 / 20:42 WIB
Pebisnis taksi online surati Kemenhub


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menyikapi revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, para pebisnis transportasi berbasis online mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Sumadi, Jumat (17/3).

Diwakili oleh Presiden Go Jek, Andre Soelistyo, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dan Regional Manager Asia Pacific Countries (APAC) Uber, Mike Brown, ketiga pebisnis transportasi online ini menyatakan apresiasi juga sejumlah keberatan yang masih mengganjal.

Pertama, Go-Jek, Grab, dan Uber sepakat dengan pemberian pelat berembos sebagai tanda uji berkala kendaraan bermotor. Mereka memandang peraturan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan konsumen.

Akan tetapi, mereka minta agar pemerintah juga menindaklanjuti peraturan ini dengan mempermudah dan mempercepat pengemudi saat mengurus uji KIR dengan cara menyediakan antrean khusus.

Mengenai biaya uji KIR, para pengemudi didorong untuk bekerja sama dengan mitra perusahaan atau koperasi untuk meringankan beban biaya uji KIR sehingga hal ini tidak menjadi tanggungan pemerintah.

Kedua, pengusaha transportasi online masih keberatan dengan rencana pembatasan kuota jumlah kendaraan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasi teknologi. Lagipula, pembatasan ini dikhawatirkan bisa menimbulkan iklim bisnis yang tidak kompetitif. "Pasalnya, jumlah kendaraan akan terus bertumbuh sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen," ujar pebisnis transportasi online dalam suratnya yang dipublikasikan. 

Ketiga, pebisnis transportasi online minta agar tidak ada penetapan batas harga untuk biaya angkutan sewa khusus. Rencananya, pemerintah daerah setempat dalam hal ini gubernur diberi kewenangan menetapkan harga sesuai dengan wilayah ketersediaan layanan. Menurut para penyedia transportasi online, kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat menghadirkan kesepadanan harga.

Keempat, perusahaan transportasi online dengan tegas menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi. Pasalnya, aturan ini berarti mitra pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum atau koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×