kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha menanti revisi aturan pipa gas


Minggu, 14 Januari 2018 / 19:50 WIB
Pelaku usaha menanti revisi aturan pipa gas
ILUSTRASI. Gas alam LNG


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah lama mewacanakan untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Namun hingga saat ini, revisi aturan tersebut belum juga rampung.

Padahal revisi aturan tersebut sangat dinanti oleh pelaku usaha di bidang hilir gas. Ketua Organisasi Perusahaan Distributor Gas Alam Indonesia (INGTA), Sabrun Jamil menyebut sudah setahun para pelaku usaha hilir gas menunggu aturan baru ini terbit.

Tanpa aturan tersebut, pelaku usaha belum berani mengembangkan infrastruktur pipa gas yang baru. "Kami berharap pemerintah mengeluarkan revisi aturan tersebut supaya kami bisa kembangkan bisnis, supaya ada infrastruktur baru. Sekarang belum berani karena aturannya belum keluar," jelas Sabrun ke KONTAN pada Minggu (14/1).

Pemerintah sendiri masih belum menyelesaikan draft akhir terkait revisi Permen 19 terutama soal aturan dalam membagi wilajah jalur distribusi. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menyebut pemerintah masih butuh masukan pemangku kepentingan (stakeholder) terutama soal masa kontrak bagi badan usaha yang mendapatkan wilayah jalur distribusi.

Tapi menurut Sabrun, INGTA telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait masa kontrak tersebut, yaitu masa kontrak 15 tahun untuk badan usaha eksisting di wilayah jalur distribusi. Sementara untuk badan usaha yang mendapatkan kontrak baru di wilayah jalur distribusi mendapatkan kontrak 2 x 15 tahun.

"Untuk yang wilayah baru 30 tahun, disebutnya 2 kali 15 tahun. Itu maksudnya, dikasih rekomendasi, tapi dievaluasi setelah 15 tahun. Kalau dikembangkan dapat jatah 15 tahun dikali dua, kalau tidak mengembangkan infrastruktur kontraknya dicabut setelah 15 tahun pertama," ungkap Sabrun.

Menurutnya, usulan masa kontrak tersebut telah disepakati semua pemangku kepentingan. "Sudah disepakati semua stakeholder. Aturannya juga dibilang sudah ada di meja menteri, kami tinggal menunggu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×