kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan tambah pelanggan listrik subsidi


Rabu, 21 Juni 2017 / 19:39 WIB
Pemerintah akan tambah pelanggan listrik subsidi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah membuka peluang penambahan masyarakat yang akan mendapatkan subsidi listrik. Subsidi yang berpotensi bertambah akan menyasar para pelanggan listrik golongan 900 Volt Amphere (VA).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, verifikasi yang dilakukan Direktorat Ketenagalistrikan bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghasilkan tambahan 2,4 juta pelanggan yang akan mendapat subsidi. Hasil tersebut akan segera diverfikasi terlebih dulu oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Ada tambahan sekitar 2,4 juta pelanggan di 900 VA yang lagi diverifikasi. Kalau terjadi maka yang 900 VA dari sekitar 4,1 juta pelanggan menjadi sekitar 6,5 juta pelanggan,” kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Rabu (21/6).

Lanjut Jonan, adanya potensi peningkatan pelanggan yang disubsidi, maka akan ada tambahan dana subsidi yang juga akan diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2017.

“Usulan kami di RAPBN-P 2017 yang akan kami paparkan pada Komisi VII setelah libur ada kenaikan subsidi sebesar Rp 1,7 triliun untuk tambahan pelanggan yang baru masuk sebanyak 2,4 juta pelanggan,” katanya.

Kebijakan pencabutan subsidi golongan mampu 900 VA berlaku sejak Januari 2017. Dari 22 jutaan pelanggan, sekitar 18 juta pelanggan tidak lagi mendapatkan subsidi.

Pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA dilakukan secara bertahap dengan perincian Rp 585 per kWh menjadi Rp 774 per kWh per Januari. Kemudian, tarif naik lagi menjadi Rp 1.023 per kWh pada Maret dan menjadi Rp 1.352 per kWh pada Mei 2017.

Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×