kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah gagap soal perpanjangan izin Freeport


Rabu, 26 Juli 2017 / 18:09 WIB
Pemerintah gagap soal perpanjangan izin Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nampaknya masih kagok dan belum bisa menjelaskan alasan kenapa pihaknya akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai tahun 2031.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah dan Freeport telah sepakat perihal perpanjangan izin operasi 2 x 10 tahun. Dengan kata lain, izin diperpanjang sampai 2031 yang kemudian dievaluasi lagi untuk bisa melanjutkan perpanjangan sampai 2041.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji ketika ditanya mengenai alasan kenapa Freeport diberikan perpanjangan, dia hanya menjawab bahwa secara normatif Kementerian ESDM tetap menghormati kegiatan operasinya Freeport sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya sampai tahun 2021.

"Yang tertulis dalam PP No. 1/2017, dia harus mengajukan (perpanjangan). Tentunya itu menjadi otoritas pemerintah untuk memberikan perpanjangan atau tidak. Jadi evaluasinya nanti setelah dia ajukan perpanjangan," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7).

Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport Indonesia bilang saat ini, belum ada keabsahan kelanjutan kontrak Freeport Indonesia diperpanjang pasca tahun 2021.

Sebab, keberlanjutan kontrak pasca 2021 bisa didapatkan ketika Freeport Indonesia telah merubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara Freeport Indonesia saat ini masih memegang Kontrak Karya.

"Ini perlu dipahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum, itu yang jadi dasar hukum," ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun.

Artinya, jika Freeport Indonesia memegang IUPK, perusahaan tersebut berhak mengajukan perpanjangan pasca 2021.

"Mengenai kelangsungan operasi hingga 2021, sebagaimana diatur dalam PP 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×