kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah izinkan Total dapat 39% Blok Mahakam


Selasa, 26 Desember 2017 / 14:29 WIB
Pemerintah izinkan Total dapat 39% Blok Mahakam


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah memberikan izin kepada PT Pertamina (Persero) untuk melepas saham di Blok Mahakam maksimal 39% kepada Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Izin tersebut diberikan dengan telah ditandatanganinya surat dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Pertamina.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM mengungkapkan, izin tersebut dalam bentuk surat sebagai pengganti dari surat Menteri ESDM sebelumnya Sudirman Said yang memperbolehkan Pertamina melepas saham di Blok Mahakam maksimal 30%.

"Sudah ada suratnya. Boleh lebih dari 39% sudah ditanda tangan oleh Pak Menteri," katanya di Kantor Kementerian ESDM belum lama ini.

Sejauh ini Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation yang merupakan kontraktor existing di Blok Mahakam memang yang paling berminat untuk bisa melanjutkan kontraknya di sana, dengan catatan mereka bisa mendapatkan saham sebesar 39%.

Kontrak kedua perusahaan itu akan habis pada 31 Januari 2017 dan mulai 1 Januari 2018 beralih ke Pertamina.

Menurut Arcandra, masuknya calon investor nanti bisa dilakukan setelah Pertamina menguasai secara penuh Blok Mahakam, tidak harus dilakukan sebelum kontraknya berjalan. Nantinya sang calon investor akan membahas secara langsung dengan Pertamina terkait besaran nilai valuasi yang harus ditebus untuk mendapatkan 39% saham Mahakam.

Kontrak pengelolaan Blok Mahakam Total dan Inpex akan berakhir pada 31 Desember 2017. Pasca berakhirnya kontrak Total, pemerintah telah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok yang memiliki produksi gas terbesar di Indonesia saat ini.

Tanpa masuknya Total dan Inpex, Pertamina akan menguasai 90% hak partisipasi. Sisanya, 10% diperuntukkan bagi pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Daerah belum sepakat, yang 10% itu masih membahas pembagian Pemkab dengan Pemprov," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×