kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah segera rampungkan pengalihan alokasi gas kasus trader bertingkat


Kamis, 12 Juli 2018 / 17:35 WIB
Pemerintah segera rampungkan pengalihan alokasi gas kasus trader bertingkat
ILUSTRASI. Pembangkit listrik vital wilayah Jakarta


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merampungkan pengalihan alokasi gas dalam kasus trader bertingkat kepada pemilik pipa gas. Dipastikan, badan usaha di delapan kasus trader bertingkat sudah mencapai kesepakatan.

Pengalihan alokasi gas dalam kasus trader bertingkat diperlukan lantaran nantinya hanya badan usaha yang memiliki pipa yang diberikan alokasi gas dari pemerintah. Padahal, dalam kasus trader bertingkat, terdapat beberapa badan usaha yang memiliki pipa atau alokasi gas dalam satu jalur pipa.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, pengalihan alokasi gas tersebut menunggu negosiasi antar badan usaha yang terlibat.

“Kalau mereka sudah selesai, mereka lapor, kami alokasikan langsung,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (12/7).

Dia menjelaskan, badan usaha yang terlibat dalam 10 kasus trader bertingkat ini sebelumnya sudah sepakat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri No 6 Tahun 2016. Namun, sampai kasus rampung, badan usaha yang terlibat harus menyelesaikan secara bisnis terkait kompensasi bagi badan usaha yang tidak lagi berbisnis di ruas pipa tersebut.

“Kami inginnya B to B (Business to Business) dulu. Ini ada satu dua yang belum selesai, yang sudah delapan kasus,” ujarnha.

Adapun bentuk kompensasi yang disepakati badan usaha sejauh ini yakni penggantian biaya yang sudah dikeluarkan. Nominal dari penggantian biaya ini lah yang harus diselesaikan badan usaha secara bisnis.

Bagi badan usaha yang terlibat dalam dua kasus trader bertingkat yang belum mencapai kesepakatan, pihaknya memberi batas waktu hingga bulan ini.

“Bulan ini saya mau kejar. Mereka harus b to b, kalau sudah selesai, lapor,” tegas dia.

Penghapusan trader bertingkat merupakan amanat Permen No. 6/2016. Pasal 35 Ayat 2 Permen No. 6/2016 menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama dua tahun sejak beleid tersebut berlaku, yakni 24 Februari 2018.

Selanjutnya, Pasal 33 beleid ini menyatakan bahwa badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan gas bumi.

Sebelumnya, Djoko sempat mengungkapkan, badan usaha yang tidak ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan gas akan dicabut izin usaha niaganya. Dengan hilangnya beberapa badan usaha dalam satu ruas pipa, dia optimis harga gas akan turun.

“Kalau filosofinya, trader bertingkat enggak ada, harga gas berkurang,” tandasnya. Pemberlakuan harga gas ini baru efektif setelah ada penyesuaian perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×