kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan aturan pendukung mobil listrik


Rabu, 19 Juli 2017 / 12:40 WIB
Pemerintah siapkan aturan pendukung mobil listrik


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sangat penting demi mengurangi emisi dan kelangsungan lingkungan yang lebih bersih. Pemerintah pun telah menargetkan penggunaan EBT harus mencapai 23% pada tahun 2025.

Untuk mencapainya pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk mendukung penggunaan mobil listrik. Pasalnya menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, target 23% tidak hanya didapat dari listrik tetapi juga transportasi.

"Presiden Jokowi sudah bilang bahwa kita perlu dukung mobil listrik yang populer beberapa tahun terakhir. Pemerintah bikin regulasi yang support mobil listrik di jalanan Indonesia," ujar Jonan dalam seminar "Powering Indonesia 2017" di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (19/7).

Untuk itu Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) mempersiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) agar mobil listrik bisa digunakan di Indonesia dan terjangkau bagi masyarakat. Salah satu poin yang akan masuk dalam aturan tersebut adalah soal perpajakan.

"Kan gini, misalnya mobil listrik Tesla seri besar, kalau dilihat di banyak tempat seperti di Hongkong, itu kalau masuk Indonesia kalau kebijakan fiskal dan perpajakan sama seperti sekarang mungkin harganya bisa sekitar Rp 2 miliar atau lebih, ya enggak ada yang beli. Ini coba kami bahas," jelas Jonan.

Harga mobil listrik memang cukup mahal terutama karena mobil listrik masih harus diimpor dari luar negeri. Sehingga pengguna mobil listrik harus siap menanggung pajak impor.

Sementara untuk membuat pabrikan mobil listrik di dalam negeri baru akan dibahas di Kemperin dan BUMN nantinya. "Kebijakan mobil listriknya dulu. Nanti kalau mau bikin pabrik mobil listrik, ya mungkin BUMN dan Kemperin," imbuhnya.

Dengan upaya ini, Jonan yakin mobil listrik bisa digunakan di Indonesia lebih cepat dari prediksi kalangan migas. "Orang di migas bilang ini bisa komersial 2050. Saya pikir tidak begitu, kita bisa kerjakan lebih cepat jika pemerintah menghilangkan pajak impor maka mobil listrik bisa berkompetisi dengan mobil biasa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×