kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendiri Telegram upayakan 3 cara untuk Indonesia


Minggu, 16 Juli 2017 / 18:43 WIB
Pendiri Telegram upayakan 3 cara untuk Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pavel Durov, Founder Telegram menanggapi kebijakan pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir aplikasi tersebut.

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah Indonesia yang melalui Kominfo telah memblok situs tersebut dengan alasan penyalahgunaan telegram sebagai kanal yang terkait dengan terorisme. Pavel juga mengakui, bahwa sebelumnya pemerintah Indonesia juga telah memberikan surat elektronik pada pihak Telegram namun tidak diproses secara cepat oleh tim Telegram.

"Sayangnya, saya tidak terlalu memperhatikan permintaan ini, yang menyebabkan miskomunikasi dengan kementrian. Oleh karenanya, untuk memperbaiki situasi ini, kami menawarkan tiga solusi," kata Pavel dalam siaran media, Minggu (16/7)

Solusi yang dimaksudkan oleh Pavel adalah, pertama, memblok semua kanal yang terkait dengan terorisme yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pemerintah Indonesia.

Kedua, membalas pesan kepada kementrian Indonesia untuk mengadakan komunikasi secara langsung sehingga telegram bisa bekerja secara efisien untuk mengidentifikasi dan memblokir propaganda terorisme di masa yang akan datang.

Ketiga, telegram bakalan membentuk tim moderator dengan pengetahuan terhadap bahasa dan budaya Indonesia untuuk dapat memproses laporan yang terkait dengan terorisme secara cepat dan akurat.

Pavel juga mengungkapkan bahwa saat ini, Telegram memiliki jutaan pengguna di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perintah pemblokiran terhadap telegram, Jumat (14/7) yang lalu. Alasannya, telegram dianggap memiliki muatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×