kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggunaan daya listrik sama, tapi tarifnya beda


Minggu, 12 November 2017 / 20:49 WIB
Penggunaan daya listrik sama, tapi tarifnya beda


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi masih membahas masalah teknis penentuan tarif.

Kementerian ESDM akan menghilangkan daya listrik untuk golongan 900 Volt Ampere (VA), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA dan merubahnya menjadi pengguna daya listrik 4.400 VA. Tapi seperti diketahui bahwa ada selisih tarif listrik antara golongan 900 VA dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA, 2.200 VA sampai 4.400 VA.

Adapun tarif listrik golongan 900 VA non-subsidi adalah Rp 1.352 per kWh sedangkan tarif pelanggan  listrik golongan 1.300 VA sampai 4.400 VA itu Rp 1.467 per kWh. Nah, jika golongan pelanggan listrik di  bawah 4.400 VA dihapus. Maka, masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya yang setara. Namun, untuk tarifnya berbeda.

"Teknisnya masih dibahas, yang pasti tidak ada perubahan harga (tarif listrik)," jelas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Dalam siaran pers hari ini, Dadan mengatakan, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. "Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA," terangnya.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-los strum.

Dadan bilang, bahwa kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Pasalnya, tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

Pengamat Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan perbedaan ini karena tarif 900 VA non subsidi mengikuti tarif tenaga listrik (TTL) dasar tanpa adanya komponen tarif adjustment.

Sedangkan yang tarif 1300 VA ke atas yang berlaku adalah TTL adjustment. Adapun faktor adjustment meliputi: inflasi, perubahan nilai tukar dan harga BBM.

Sejak awal tahun ini, kata Fabby, tarif adjustment ini tidak dilakukan padahal sudah banyak perubahan dari faktor-faktor yang menjadi dasar penyesuaian tersebut. Selain itu, untuk 2018, pemerintah tidak melakukan penetapan tarif tenaga listrik baru, padahal TTL itu perlu ditetapkan setiap tahun.

Oleh karenanya, Fabby meminta pemerintah transparan menetapkan TTL 2018 nanti. "Saya kira selama ini KESDM sebagai regulator tidak transparan dalam penetapan tarif dan faktor-faktor penentunya sehingga kita ada dalam situasi saat ini di mana ada 2 tarif listrik yang berlaku untuk kelompok rumah tangga yang tidak disubsidi," jelasnya ke KONTAN, Minggu (12/11).

Menurutnya, untuk tarif listrik 2018 dan termasuk bagian dari penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga, dilakukan perhitungan biaya pokok produksi tenaga listrik dan penentuan tarif.

Kalau mengacu pada Kepmen ESDM No. 1404K/20/MEM/2017, disebutkan bahwa BPP Nasional 2016 yang dipakai untuk tarif 2017 sebesar Rp. 983/kWh. Besaran ini turun sebanyak Rp. 15/kWh dari besaran BPP 2015.

"Oleh karena itu logiknya, tarif listrik 2017 mengalami penurunan $15/kWh tapi yang terjadi malah naik lebih tinggi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×