kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pergub larangan ekspor tanah jarang terbit Oktober


Rabu, 04 Oktober 2017 / 23:28 WIB
Pergub larangan ekspor tanah jarang terbit Oktober


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung (Babel) mengenai larangan ekspor mineral ikutan timah yaitu tanah jarang resmi segera diterbitkan pada Oktober ini. Pergub ini masih didiskusikan oleh beberapa stakeholder.

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung Suranto mengatakan bahwa Pergub tersebut diusahakan terbit pada bulan Oktober ini. Adapun sebelum diterbitkan aturan ini, larangan ekspor tanah jarang sudah ditetapkan. "Diusahakan bulan ini. Tapi, larangannya sudah jalan dari beberapa bulan lalu, supaya tidak kaget saat Pergubnya keluar," terangnya kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Pada pekan depan, kata Suranto, Pemprov Babel akan mengadakan diskusi mengenai larangan ini yang akan melibatkan tenaga ahli dari Badan Tenaga Nuklir (Batan), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Setelah diskusi itu rampung baru bisa diterbitkan. Diskusi akan membahas mengenai teknologi yang dipakai nantinya untuk nilai tambang dari mineral ikutan timah itu," ungkapnya.

Namun, Suranto belum bisa menjelaskan detil apa saja poin dari isi Pergub itu. Ia meyakini bahwa seluruh elemen sudah sepakat terkait dengan pelarangan ekspor tanah jarang itu. Sebab, ekspor hanya bisa dilakukan melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) supaya mineral ikutan timah tersebut memiliki nilai tambah.

Adapun ia mencatat selama ini memang belum ada kegiatan ekspor tanah jarang dan tanah jarang disuplai untuk kebutuhan dalam negeri. Hanya saja, pelarangan ini dilakukan semata-mata untuk mendukung adanya lapangan kerja baru melalui pembangunan smelter. "Begitu juga nanti terkait dengan teknologi yang dipakai untuk tanah jarang. Intinya untuk teknologi ini supaya radio aktif yang terkandung di dalam tanah jarang itu hilang," tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama, Kementerian ESDM, Dadan Kusdian menyatakan bahwa memang selama itu belum ada aturan yang melarang mineral tanah jarang diekspor ke luar negeri. "Unsur tanah jarang, rare earth element tidak diatur dalam Permen 5/2017 atau Permen 6/2017. Jadi bagus juga kalau ada aturan tidak boleh ekspor," terangnya kepada KONTAN.

Sekretaris Perusahaan PT Timah (Tbk) Amin Haris Sugiarto menilai bahwa tata niaga tanah jarang memang pihaknya sudah mendengar rencana akan dikeluarkan Pergub. Adapun, mengenai stockpile tanah jarang PT Timah saat ini disimpan di unit metalurgi mentok.

"Stockpile tersebut berupa mineral ikutan monazite yang diawasi oleh Bapeten karena mengandung radioaktif dan mineral tersebut selalu dilakukan pemeriksaan tiap enam bulan sekali," tandasnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×