kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen revisi gross split dinilai tidak istimewa


Minggu, 03 September 2017 / 20:05 WIB
Permen revisi gross split dinilai tidak istimewa


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross SPlit. Permen Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross SPlit ini ditetapkan pada 29 Agustus 2017.

Sejatinya, revisi terhadap aturan gross split ini sudah lama dinanti pemangku kepentingan di industri hulu migas. Namun sayangnya, beleid yang dinanti ini tidaklah istimewa karena tidak banyak perubahan yang berarti dalam aturan ini.

Menteri ESDM hanya menambahkan satu komponen progresif yaitu harga gas bumi. Sementara jumlah variabel untuk tambahan split tetap sama.

Memang ada beberapa tambahan dalam variabel tambahan bagi hasil seperti, variabel untuk new frontier onshore yang bisa mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4%. Untuk kandungan H2S, jumlah tambahan bagi hasil juga ikut ditambahkan.

Sebelumnya, jumlah H2S lebih besar dari 500 ppm hanya bisa mendapatkan tambahan split 1%. Maka sekarang jika H2S 100 sampai 1000 ppm tetap mendapatkan 1%, namun jika jumlah H2S lebih besar dari 1000 bisa mendapatkan tambahan split sebesar 2-5% seperti tertuang dalam lampiran aturan tersebut.

Pemerintah juga menaikan tambahan bagi hasil dalam komponen tahapan produksi. Untuk tahapan produksi sekunder mendapatkan tambahan bagi hasil menjadi 6% dari sebelumnya yang hanya mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 3%. Untuk tambahan bagi hasil tahapan produksi tersier ditingkatkan menjadi 10% dari sebelumnya hanya sebesar 5%.

Di luar itu semua, Menteri ESDM juga mengubah aturan mengenai jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi dimana menteri ESDM dapat menetapkan bonus produksi sebesar nol (0). Itu berarti kontraktor kontrak kerja sama bisa mendapatkan tambahan split sebesar 10% dengan penetapan menteri ESDM.

Jika lapangan tidak ekonomis, menteri juga bisa menetapkan tambahan persentase bagi hasil. Kali ini penambahan bagi hasil yang ditetapkan menteri tidak lagi dibatasi. Sebelumnya Menteri ESDM hanya boleh memberikan tambahan bagi hasil maksimal sebesar 5%.

Selain itu, penambahan bagi hasil juga tidak hanya diberlakukan untuk Plan of Development (POD) I, tetapi juga bisa didapatkan oleh kontraktor yang mengajukan POD selanjutnya. Untuk POD I, kontraktor bisa mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 5% dan untuk POD II sebesar 3%.

Sementara itu, base split dalam gross split ini tetap sama, yaitu base split untuk minyak bagian negara sebesar 57% dan bagian kontraktor sebesar 43%. Base split untuk produksi gas bagian negara sebesar 52% dan kontraktor sebesar 48%.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan pemerintah memang tidak mengubah base split dalam aturan gross split. "Base split enggak diubah, variable split diubah," katanya kepada KONTAN pada Kamis (31/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×