kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN teken PPA listrik PLTP Rantau Dedap


Selasa, 21 November 2017 / 14:18 WIB
PLN teken PPA listrik PLTP Rantau Dedap


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dan PT PLN (Persero) meneken amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) untuk Proyek Panasbumi Rantau Dedap di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan

President & CEO SERD, Supramu Santoso mengatakan, penandatangan ini menunjukan bahwa pemerintah cukup fleksibel dan akomodatif terhadap energi baru terbarukan. Adapun kesepakatan tentang harga listrik untuk PLTP Rantau Dedap ini merupakan itikad baik pemerintah bagi pengembangan panas bumi.

Ia bilang, amandemen PPA yang mencakup penyesuaian tarif ini merupakan tahapan penting bagi proyek PLTP Rantau Dedap, setelah selesainya pemboran enam sumur eksplorasi pada tahun 2015 dan studi kelayakan pada tahun 2016. Kegiatan eksplorasi itu mengkonfirmasikan bahwa kapasitas yang akan dihasilkan cukup untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas hingga 86 Megawatt (MW) untuk Tahap I.

Selain itu, untuk proyek PLTP Rantau Dedap ini, proses penyesuaian harga listrik dan amandemen PPA telah dimulai sejak tahun 2016 dan pada awal November 2017 akhirnya disetujui oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan

“Keberhasilan penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari negosiasi yang intensif dan konstruktif antara para pihak, yang didorong oleh persamaan tujuan untuk mempercepat pengembangan energi panasbumi sebagai bagian dari energi baru terbarukan di Indonesia,” ujar Supramu melalui siara pers, Selasa (21/11).

Setelah tahapan penyesuaian tarif, kata Supramu, SERD akan melaksanakan proses financial close, pemboran eksploitasi, dan konstruksi pembangkit listrik untuk mencapai commercial operation date (COD) pada 2020 mendatang. Listrik yang dihasilkan akan dikirim ke jaringan Sumatra yang dibangun dan dimiliki oleh PLN berdasarkan PPA selama 30 tahun.

Asal tahu saja, PLTP Rantau Dedap adalah Proyek Strategis Nasional. Pembangkit ini juga merupakan proyek nasional dan termasuk ke dalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15/2010 jo.01/2012jo. 21/2013.

“Proyek ini merupakan bagian penting dari program Pemerintah Indonesia untuk mendorong porsi energi terbarukan dalam bauran energi untuk mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan,” kata Supramu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×