kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN yakin kasus Cirebon Power tak berimbas luas


Rabu, 26 April 2017 / 20:33 WIB
PLN yakin kasus Cirebon Power tak berimbas luas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pembangunan proyek-proyek listrik terus menghadapi masalah. Selain masalah lahan yang terus membelit, masalah lain juga muncul terkait izin lingkungan. Kasus paling anyar adalah tertundanya groundbreaking proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon ekspansi Unit II yang sejatinya dimulai Mei 2017.

Pembangunan proyek listrik oleh konsorsium Cirebon Power ini terkendala setelah Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Bandung memutuskan memberhentikan pemberian izin lingkungan.

Meski begitu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak khawatir kasus proyek pembangkit berkapasitas 1.000 Megawatt (MW) itu akan berdampak pada proyek listrik lainnya yang segera dibangun. I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN bilang, kasus Cirebon Power merupakan kasus hukum yang berbeda dengan kasus proyek-proyek listrik lainnya.

"Terkait proyek lainnya beda kasusnya, yang ada di Cirebon itu dipolitisir. Pengaruhnya pembangkit lain enggak ada karena isunya berbeda," jelas Made, Rabu (26/4).

Kasus Cirebon Power bermula karena bertentangan dengan undang-undang tata ruang. Padahal menurut Made, pembangunan proyek PLTU Cirebon ekspansi unit II yang masuk dalam tiga desa sudah mendapatkan izin yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat. "Ada isu di satu desa pada waktu itu, padahal izin sudah ada dalam SK Gubernur, sudah ada seluruh kawasan itu untuk industri energi," kata Made.

Menurut Made, saat ini sumber energi Indonesia yang terbanyak adalah batubara. Batubara menjadi kekayaan Indonesia sehingga dibangun PLTU sebanding dengan kebutuhan listrik nasional.

Namun, jika pembangunan listrik terus diprotes maka proyek pembangkit listrik tidak akan maju. "Untuk bangun pertumbuhan Indonesia di sektor energi listrik kalau diikuti semua protesnya enggak mungkin maju terus," imbuh Made.

Ali Herman Ibrahim, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) bilang, kasus Cirebon Power memang tidak akan akan berpengaruh pada rencana groundbreaking proyek lain. "Untuk groundbreaking kalau mau dilakukan bisa saja, kan enggak melanggar aturan, yang diprotes bukan groundbreaking," ujar Ali ke KONTAN pada Rabu (26/4).

Menurut Ali, pemerintah dan swasta harus bisa mencari solusi terbaik untuk proyek-proyek listrik. "Saran saya tentunya pemerintah dan swasta sama-sama mencari solusi terbaik. Sepertinya itu berkaitan dengan pemekaran daerah dan kategorinya masalah administrasi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Cirebon Power merupakan konsorsium sejumlah korporasi, yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), Samtan dan Komipo (Korea) dan Jera (Jepang). Konsorsium ini sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement (PPA) untuk Ekspansi PLTU Cirebon Unit 2 ini pada 23 Oktober 2015 dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selanjutnya Cirebon Power baru saja mendapatkan perjanjian pembiayaan senilai US$ 1,7 miliar melalui tiga lembaga keuangan yaitu Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Korea Eximbank (KEXIM) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) untuk PLTU Cirebon ekspansi Unit 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×