kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Poin kesepakatan Freeport merugikan pemerintah


Selasa, 29 Agustus 2017 / 21:03 WIB
Poin kesepakatan Freeport merugikan pemerintah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah, dianggap merugikan bagi pemerintah Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi mengatakan poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah. Diantaranya yakni: 

Pertama, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN," terangnya melalui siaran tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (29/8).

Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) merupakan kewajiban lama Freeport yang di waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh Freeport untuk dibangun.

"Toh hingga detik ini pun tidak terbangun," ungkapnya.

Ketiga, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Keempat, masih terkait dengan divestasi saham oleh Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51% dimiliki Pemerintah.

"Namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51% ini tidak juga direalisikan Freeport," tandasnya.

Ia menambahkan, hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali Freeport untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah.

Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah Freeport kepada generasi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×