kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Posisi pemerintah atas negosiasi ditolak Freeport


Jumat, 29 September 2017 / 16:19 WIB
Posisi pemerintah atas negosiasi ditolak Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tampaknya akan kembali menemui jalan terjal terkait negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Pasalnya, prorposal yang dikirimkan oleh pemerintah kepada Freeport dibalas dengan surat per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani langsung oleh CEO Freeport McMoRant.Inc.

Surat yang didapat Kontan.co.id itu berisikan mengenai tanggapan atas ketidaksepakatan Freeport terhadap posisi pemerintah. Adapun, pemerintah telah melaporkan lima butir posisinya kepada Freeport untuk segera disepakati.

Akan diulas satu per satu isi surat yang berisikan empat lembar atas lima posisi pemerintah berikut tanggapan ketidaksepakatan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.

Dalam isi surat yang pertama, posisi pemerintah adalah: divestasi saham 51% Freeport bisa diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Disebutkan, Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode diestimasi sebagai mana yang diusulkan, paling lambat akhir 2018.

1. Divestasi saham Freeport

Berdasarkan Pasal 24 angka 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya selesai pada tahun 2011. Sehingga pelaksanaan divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi Freeport yang ditunda.

Tanggapan Freeport : Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut. Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah

Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini,“ terang Adkerson, dalam surat yang diterima KONTAN.

Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5% (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100%.

“Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah,“ terang Adkerson dalam surat itu.

(bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×