kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,33   6,87   0.75%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP gambut dinilai menghambat investasi


Jumat, 08 Desember 2017 / 12:03 WIB
PP gambut dinilai menghambat investasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang tertuang dalam PP 71/2014 jo.PP 57/2016 masih menjadi regulasi yang menakutkan bagi investor.

"Pemerintah harus rasional untuk melihat bahwa PP ini belum menjadi instrumen yang mampu mendukung kegiatan ekonomi dan konservasi secara simultan," ujar Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Riyanto dalam Seminar Nasional Refleksi Kebijakan Pengelolan Lahan Basah Indonesia yang diselenggarakan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) pada siaran pers, Jumat (8/12).

Riyanto mengungkapkan, tujuan regulasi ini untuk menurunkan bencana kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Namun, menurut Riyanto yang seharusnya diperbaiki adalah manajemen pengelolaan lahan.

Riyanto menganalogikan bahwa pompa bensin yang berada di kawasan umum justru lebih mempunyai risiko kebakaran yang tinggi dan dampak yang luar biasa dibanding hutan. Hanya saja, karena ada manajemen yang baik, berbagai persoalan itu bisa diatasi dengan tingkat pengawasan yang nyaris sempurna.

Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap dampak ekonomi, aturan dalam PP 57 berdampak langsung pada pengurangan luasan lahan dan penyediaan bahan baku. Hal itu berdampak pada perekonomian secara makro.

Pada industri sawit, aturan ini berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa. Selain itu akan terjadi penurunan pendapatan masyarakat sekitar Rp 15 triliun, penurunan PDB Nasional senilai Rp 46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp 76,5 triliun. Padahal disisi lain Riyanto bilang industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta orang.

Sedangkan analisis terhadap Hutan Tanaman Industri, PP 57 mengakibatkan penurunan produksi kayu sebagai bahan baku industri dan kertas sebesar 26,46 juta meter kubik kayu. Jika dirupiahkan mencapai Rp 76 triliun serta jumlah tenaga kerja yang akan kehilangan mata pencahariannya mencapai 610 ribu jiwa.

Direktur Direktorat Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian IPB Dr Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan, banyak regulasi yang tidak sinkron dengan kebutuhan negara ini. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman dari para pembuat kebijakan.

"Kebijakan seperti ini berbahaya karena membuat tumpang tindih aturan," terang Dodik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×