kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Provider transportasi online bakal penuhi permenhub 108/2017


Minggu, 21 Januari 2018 / 15:42 WIB
Provider transportasi online bakal penuhi permenhub 108/2017
ILUSTRASI. Stiker ANGKUTAN TAKSI ONLINE


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa transisi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 akan berakhir pada bulan ini. Sebelumnya, masa transisi sudah berjalan tiga bulan lamanya sebagai adaptasi bagi penyedia layanan jasa transportasi online.

Seperti diketahui, aturan ini akan menjadi payung hukum dan solusi atas Angkutan Sewa Khusus (ASK). Apalagi tak jarang, hal ini kerap menjadi alasan terjadinya pergesekan dengan moda transportasi umum lainnya. Oleh karena itu, banyak provider transportasi online menyambut baik hal ini.

Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan aturan tersebut. Adanya payung hukum menurutnya akan memberikan kepastian usaha bagi penyedia aplikasi mobilitas seperti Uber.

Pemerintah melalui aturan tersebut akan mengatur mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan izin penyelenggaraan, dokumen perjalanan yang sah, menempel stiker ASK pada kendaraan. Hal ini disambut Uber yang menyatakan siap melakukan implementasi terhadap aturan tersebut.

"Uber dan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama sangat terbuka untuk berdialog dan bekerjasama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lain terkait implementasi kebijakan pemerintah," kata Dian melalui surat elektronik kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).

Implementasi ini tentu akan berimbas pada masyarakat Indonesia agar dapat menikmati pilihan mobilitas beragam dan kesempatan ekonomi yang fleksibel. Seperti diketahui Uber termasuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) bersama dengan pemain lainnya.

"Adanya payung hukum memberikan kepastian usaha bagi penyedia aplikasi mobilitas seperti Uber, para mitra Koperasi serta mitra pengemudi untuk menghadirkan pilihan mobilitas yang aman, nyaman, andal dan terjangkau," lanjutnya.

Senada, Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia menyampaikan bahwa sebagai pelaku usaha tentu Grab akan mengikuti regulasi yang ada. Pihaknya akan mendukung implementasi Permenhub 108/2017 seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan.

"Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh mitra pengemudi kami untuk melengkapi semua persyaratan yang tertuang di dalam PM 108/2017 sehinga mereka dapat bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Tri kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).

Manajemen Grab Indonesia berharap untuk bisa terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi ini terutama untuk memperbaiki keseluruhan proses perizinan dan biaya pengujian kendaraan agar bisa dilaksanakan secara akuntabel, profesional, transparan dan efisien.

"Kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa implementasi ketentuan di PM 108/2017 berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu hak-hak mitra pengemudi kami untuk menggunakan asetnya dalam mencari nafkah," lanjutnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh pihak agar dapat saling menjaga stabilitas keamanan sebagai bagian dari implementasi aturan ini. Yang jelas, dirinya mengatakan bahwa keamanan para mitra Grab Indonesia dan masyarakat pengguna di lapangan dapat terjaga dengan baik. "Serta bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau," ujar Tri.

Sebenarnya selain Grab dan Uber masih ada satu lagi yakni Go-Jek, sayangnya sampai berita ini diturunkan KONTAN tidak bisa mendapatkan keterangan apa-apa dari Go-Jek. Nadiem Makarim, CEO Go-Jek dan humas Go-Jek tidak merespon ketika dihubungi KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×