kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,47   7,12   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pungutan pajak alat berat di daerah bakal distop


Selasa, 21 November 2017 / 23:02 WIB
Pungutan pajak alat berat di daerah bakal distop


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Agen tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) menegaskan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017, maka diharapkan tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.

Sekadar informasi, putusan MK tersebut telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009.

Di mana beberapa pasal sebelumnya menyamakan alat berat sebagai kendaraan bermotor, dan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat Peraturan Daerah Retribusi Daerah (PDRD).

Djonggi Gultom, Ketua PAABI mengatakan setelah terbit SK ini, niscaya pungutan retribusi di daerah yang acap kali terjadi bisa dihentikan. “Daerah (Pemda) itu selalu pura-pura tidak mengerti, dan terus mencoba menagih,” keluhnya saat ditemui Kontan.co.id di Kantor PT Hexindo Adiperkasa (21/11).

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengumumkan kepada seluruh pengguna alat berat agar bisa melaporkan jika ada pungutan dari pemerintah daerah setempat. “Kami sampaikan pada pengguna alat berat di daerah, kalau ada tekanan seperti itu silakan ditampung,” kata Djonggi.

Lebih lanjut lagi, ia menjanjikan bahwa kuasa hokum PAABI akan menangani hal tersebut dengan membuat surat berbahasa hukum. “Surat itu akan menjelaskan mengenai putusan MK itu, bahwa alat berat tidak termasuk kendaraan bermotor,” tutur Djonggi.

PAABI menjelaskan bahwa bukannya industri enggan membayar pajak, namun pelaku usaha juga mempertanyakan kesesuaian pajak yang dikenakan tersebut. “Kami akan bayar pajak tentunya asal tepat kategori dan kriterianya,” tukas Djonggi.

Menurutnya alat berat tidak bisa diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor. Sebab alat berat sangat jarang menggunakan lalu lintas jalanan umum, sehingga beban yang dikenakan sebagai PJB dinilai tidak tepat.

Adapun menurut Djonggi, daerah dengan pungutan terbilang tinggi di Indonesia ini ada di Kalimantan. PAABI berencana membuat posko pengaduan, namun

Djonggi menekankan hal tersebut masih rencana. Sebagai salah satu pemasok batubara, Kalimantan memang banyak pertambangan yang menyerap kebutuhan alat berat.

“Untuk sektor batubara, ada kenaikan permintaan hingga 50%,” sebut Djonggi. PAABI memproyeksi total penjualan alat berat tahun ini mencapai 11-12 ribu unit dengan rata-rata pertumbuhan diseluruh sektor 30% sampai akhir tahun nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×