kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Permen 6/2016, ESDM berencana tidak atur soal trader gas bertingkat lagi


Selasa, 06 Februari 2018 / 20:47 WIB
Revisi Permen 6/2016, ESDM berencana tidak atur soal trader gas bertingkat lagi
ILUSTRASI. LNG Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berbenah memperbaiki sejumlah aturan yang telah ada. Salah satu yang jadi sasaran adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Permen tersebut diterbitkan demi menertibkan badan usaha hilir gas yang hanya bermodalkan kertas. Pemerintah mensyaratkan badan usaha di hilir gas harus memiliki infrastruktur.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan badan usaha harus menjual langsung gas ke konsumen akhir. Maksudnya agar tidak ada lagi trader gas bertingkat yang membuat harga gas mahal.

Namun tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengatur margin niaga gas maksimal hanya 7% dan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 11%.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, trader bertingkat secara otomatis akan hilang dengan adanya penetapan margin maksimal 7%. "Artinya apa? Kalau 7% sampai tiga trader itu sudah pasti tidak efisien," kata Adityawarman pada Selasa (6/2).

Makanya pria yang akrab disapa Didit itu menyebut pemerintah akan merevisi Permen 6/2016 agar selaras juga dengan Permen 58/2017. Menurutnya trader bertingkat tidak lagi perlu diatur dalam Permen karena otomatis tidak akan efisien dengan batasan margin hanya sebesar 7%.

"Nah, sekarang sudah ada aturan margin 7%. Nanti mungkin dalam waktu dekat itu akan direvisi permen 6/2016,"imbuhnya.

Kementerian ESDM pun tampaknya akan segera merevisi aturan tersebut. Mengingat dalam Pasal 35 ayat 2 Permen 6/2016 disebutkan pelaksanaan kegiatan usaha niaga Gas Bumi selain kepada pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Permen ESDM tersebut ditetapkan pada 24 Februari 2018.

Sejauh ini Didit menyebut sudah ada 12 kasus trader bertingkat yang ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Pemerintah pun terus berusaha untuk menyelesaikan 12 kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×