kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rezim kontrak karya pertambangan bakal tamat


Selasa, 25 Oktober 2016 / 11:00 WIB
Rezim kontrak karya pertambangan bakal tamat


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan draf revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam waktu dekat, draft tersebut siap diundangkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyatakan, semangat PP baru tentang Minerba itu mendorong perubahan status perusahaan pemegang Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut dia, perubahan itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba.  "Pasal 169 di UU Minerba menyebutkan, dalam waktu satu tahun kontrak karya sudah berubah menjadi IUPK," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/10).

Menurut Teguh, apabila revisi PP No 1/2014 tersebut sudah terbit, dipastikan status perusahaan pemegang kontrak karya sudah harus berubah menjadi IUPK.  "Jadi  kami  memberikan terminologi di sana, konteksnya sudah tidak ada lagi kontrak karya  pertambangan tapi semuanya IUPK," tegas Teguh.

Dia mengakui perubahan status kontrak karya menjadi IUPK bukan hal gampang. Masih ada sejumlah persoalan yang belum mencapai titik temu. Contohnya pembahasan soal penerimaan negara dan penciutan wilayah kerja tambang.

Teguh menegaskan,  dalam aturan turunan nanti, berupa Permen ESDM akan menjabarkan soal perubahan tersebut. Sebagai pemanis, jika perusahaan sudah berubah status menjadi IUPK, produsen bisa melakukan ekspor selama lima tahun.

Surat persetujuan ekspor akan diberikan per tahun dan bisa diperpanjang satu tahun berikutnya. Seperti diketahui, saat ini izin mendapatkan rekomendasi  ekspor konsentrat tembaga hanya per enam bulan dan bisa diperpanjang  enam bulan berikutnya.

Sementara dari pihak PT Newmont Nusa Tenggara selaku salah satu pemilik kontrak karya enggan mengomentari hal ini. Tapi, pihaknya per tanggal 10 Oktober kemarin sudah mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian ESDM, yang sedianya berakhir pada 23 November alias bulan depan. "Sesuai aturan, sudah kami mengajukan ke Kementerian ESDM pada 10 Oktober 2016," tandasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi oleh KONTAN, Riza Pratama Jurubicara PT Freeport enggan menjawab pertanyaan mengenai peralihan Kontrak Karya ke IUPK tersebut.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menilai, jangan sampai PP tersebut hanya mengakomodasi pihak tertentu lagi yang menjadi masalah ke depan. 

Perubahan KK menjadi IUPK tidak melanggar UU karena memang menjadi pilihan pemegang KK. "Tidak ada paksaan atau sampai KK berakhir," ujar dia. Selain itu, draf revisi PP No 1/2014 tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah meloloskan aturan ekspor nikel dan bauksit. Namun, Teguh membantah nikel dan bauksit bisa diekspor.  

"Nikel dan bauksit kan tidak diekspor. Bagaimanapun juga draf bisa berubah, wong belum di tandatangani," tandasnya. Adapun pada hari Selasa (25/10), Kementerian ESDM akan menuntaskan pembahasan isi dari revisi PP No 1/2014  tersebut.        

Isi Draf dalam Revisi PP No 1/2014
Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 112
2.a. Pemegang kontrak karya dapat melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam.

Pasal 112 C
4. Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan dengan ketentuan:
a.     Sedang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri baik secara sendiri atau bekerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.     Membayar bea keluar atas hasil pengolahan yang dijual ke luar negeri berdasarkan laporan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian yang kriterianya ditetapkan oleh Menteri
6.     Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam nikel dan bauksit dapat melakukan penjualan hasil penambangan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan dengan ketentuan.
8.     Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam tidak ekonomis untuk melakukan pemurnian baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
a.     Untuk yang memproduksi komoditas mineral logam nikel dapat melakukan penjualan hasil penambangan ke luar negeri melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu.
9.     Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu tidak berlaku bagi: 
a. Timah
b. Emas
c. Perak
d. Kromium.

Sumber: Kementerian ESDM/Draf Final Perubahan PP No. 23/2010.

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×