kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI-Prancis gelar pertemuan menyusul pencabutan larangan terbang ke Eropa


Kamis, 05 Juli 2018 / 18:15 WIB
RI-Prancis gelar pertemuan menyusul pencabutan larangan terbang ke Eropa
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Perhubungan Udara melakukan pertemuan dengan otoritas penerbangan Prancis (DGAC) melakukan pertemuan teknis lanjutan untuk meninjau dan menetapkan proposal program pendukung berikutnya dalam hal perbaikan keselamatan penerbangan Indonesia paska dilepaskannya larangan terbang Uni Eropa bagi Indonesia.

Pertemuan dengan tajuk Director General Remarks on 3rd Steering Committee Meeting Indonesian – French Technical Cooperation ini merupakan pertemuan lanjutan dari kesepakatan kerja sama teknis yang telah ditandatangani di Kantor DGAC - Paris pada 27 November 2017 lalu.

Pertemuan ini dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara Avirianto mewakili Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.

Dirjen Perhubungan Udara berterima kasih atas bantuan DGAC Prancis dalam pelaksanaan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sehingga berhasil mendapat nilai yang sangat baik dalam audit USOAP ICAO, serta mempersiapkan Komite Keselamatan Udara untuk mengusulkan penghapusan semua maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Udara (larangan penerbangan) Uni Eropa.

"Kami semua sadar dan tahu seberapa tinggi penghapusan larangan terbang ini dalam daftar prioritas kami. Dan hasil kerja keras serta kerja sama yang baik ini, resmi pada tanggal 14 Juni 2018 lalu, semua maskapai yang bersertifikat di Indonesia dihapus dari larangan terbang Uni Eropa. Hal tersebut setelah dilakukan perbaikan lebih lanjut keselamatan penerbangan," kata Avirianto dalam keterangannya, Kamis (5/7).

Daftar Keselamatan Udara (dikenal sebagai daftar larangan terbang) Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama UE untuk terus menawarkan tingkat keamanan udara tertinggi kepada masyarakat Eropa.

Daftar Keselamatan Udara ini tidak hanya membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di UE, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan mereka, agar mereka akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.

Selain itu, Daftar Keselamatan Udara UE telah menjadi alat pencegahan utama, dan memotivasi negara-negara dengan masalah keamanan untuk menindaklanjutinya sebelum larangan di bawah Daftar Keselamatan Udara Uni Eropa diberlakukan.

"Otoritas Penerbangan Indonesia selalu berkomitmen untuk membangun dan meningkatkan keselamatan berkelanjutan dengan domain utama pengawasan, kepatuhan dan berbasis risiko dengan peningkatan kompetensi melalui Pelatihan (OJT) Inspektur, sehingga tidak terkena lagi larangan terbang Uni Eropa," kata Avirianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×