kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ritel modern wajib ikuti patokan harga pemerintah


Senin, 03 April 2017 / 16:44 WIB
Ritel modern wajib ikuti patokan harga pemerintah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah berusaha menekan kenaikan harga pangan menjelang Lebaran tahun ini. Setelah menekan dari hulu seperti industri, importir dan distributor, kini Kemdag menekan di hilir melalui toko ritel modern.

Untuk tahap pertama, Kemdag meminta agar ritel modern menjual tiga komoditas pangan yakni daging kerbau, gula dan minyak goreng sesuai dengan harga acuan yang telah ditentukan Kemdag.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan,hasil pertemuan dengan perwakilan ritel modern ada kesepakatan di antara para pihak untuk menjual daging kerbau di toko ritel mondern maksimal Rp 80.000 per kilogram (kg). Kemudian harga gula untuk semua merk maksimal dijual Rp 12.500 per kg dan minyak goreng kemasan sederhana atau merk "minyak goreng kita" di banderol Rp 11.000 per kg. Harga tersebut sedikit di atas harga minyak goreng curah yang ditetapkan Rp 10.500 per kg.

Mendag mengaku kesepakatan itu berlangsung alot sampai tengah malam, karena awalnya para peritel enggan menyetujui keinginan pemerintah. "Kemari hari Jumat sampai pukul 24.00 malam kami tahan mereka, pokoknya tidak boleh pulang sebelum sampai ada kesepakatan," ujar Enggar di Kantornya, Senin (3/4).

Mendag menjelaskan, dari tiga komoditas itu, hanya harga gula yang ditetapkan Rp 12.500 per kg tanpa membedakan merek produk. Artinya semua produk gula yang dijual di toko ritel modern dengan merek apa pun harus dibanderol sesuai ketentuan Kemdag. Sementara daging, hanya diberlakukan khusus daging kerbau dan minyak goreng hanya untuk minyak goreng sederhana dengan brand 'minyak goreng kita'. Sementara untuk daging sapi dan minyak goreng merk lain, Kemdag membebaskan ritel modern menentukan harganya.

Untuk memastikan kesepakatan ini dipatuhi, Kemdag telah bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa setiap ritel modern yang menjual tiga komoditas itu di atas harga yang ditentukan Kemdag. Karena Kemdag menilai bila harganya lebih mahal, maka patut diduga ada kartel dan harus diselidiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×