kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,22   -11,30   -1.21%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPM Kominfo, APTSI: Jangan bertentangan dengan PP


Senin, 11 Desember 2017 / 20:38 WIB
RPM Kominfo, APTSI: Jangan bertentangan dengan PP


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berakhir hari ini, Senin (11/12).

Beberapa poin yang dibahas dalam RPM tersebut di antaranya menyoal jasa interkoneksi. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telelomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI), Merza Fachys menilai setiap operator memiliki komitmen terhadap lisensi yang berbeda-beda.

"Lisensi setiap 5 tahunan, jadi selama 5 tahun itu komitmennya akan selalu dilaksanakan," ujar Merza kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).

Semua operator memang harus memiliki interkoneksi dua jaringan melalui sistem business to business (B2B). Namun semestinya, tidak perlu ada penambahan lain - lain seperti yang tertuang dalam RPM yang mengatur soal Perubahan Komitmen Layanan.

"Ini bukan masalah memberatkan, yang penting adalah bagaimana PM itu nantinya tidak boleh lebih jauh mengatur dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU)," katanya.

Adapun dalam RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi pasal 48 ayat 1 tertera, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan perubahan Komitmen Layanan dalam Izin Penyelenggaraan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Selanjutnya, pada ayat 2 tertulis, dalam hal akan melakukan Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengajukan permohonan rencana perubahan kepada Menteri.

Adapun pada ayat 3 pasal 48 mengatakan bahwa Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Kemudian pada ayat 4, dalam rencana perubahan Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang mengurangi jumlah total komitmen layanan dalam 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×