kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Kewirausahaan Nasional harus inklusif dan terarah


Senin, 05 Februari 2018 / 13:20 WIB
RUU Kewirausahaan Nasional harus inklusif dan terarah
ILUSTRASI. Kerajinan olahan bambu


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional agar inklusif dan terarah. Adanya undang-undang tersebut diharapkan bisa mengatur tentang prinsip kewirausahaan dengan cakupan yang cukup luas.

Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional menyampaikan Kadin menyambut positif RUU ini karena dapat menjadi landasan hukum untuk mengembangkan kewirausahaan di Indonesia.

"Kewirausahaan Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar, baik tantangan yang sifatnya konvensional yang sudah disadari sejak lama, maupun tantangan baru yang muncul seiring perkembangan dunia dan teknologi,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (5/2).

Kadin, telah memberi masukan-masukan untuk penajaman RUU Kewirausahaan Nasional. Ke depan, diharapkan akan ada Rencana Induk Kewirausahaan Nasional sebagai roadmap bersama, juga pembentukan lembaga yang nantinya berwenang mengurusi bidang kewirausahaan secara berkesinambungan.

Arsjad menjelaskan, Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan kewirausahaan yang bersifat konvensional seperti peningkatan daya saing, peningkatan akses pendanaan, dan peningkatan akses ke pasar internasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan lain-lain.

Namun, seiring perkembangan zaman, kewirausahaan nasional harus menghadapi dinamika baru yang menuntut peningkatan kemudahan berusaha, terciptanya ekosistem usaha yang inklusif dan efektif, serta kemampuan beradaptasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang bersifat disruptif.

Dalam beberapa tahun terakhir, daya saing Indonesia dalam hal kemudahan melakukan usaha sudah mulai meningkat. Hal ini tercermin dari naiknya peringkat Indonesia dalam World Bank Ease of Doing Business. Namun, menurutnya aspek kemudahan melakukan usaha perlu terus didorong sebagai upaya untuk membantu iklim wirausaha domestik dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam meraih dana investasi global (foreign direct investment).

“Perkembangan teknologi juga membantu aktivitas ekonomi menjadi lebih cepat, efisien, dan masif. Dunia usaha kini harus beradaptasi dengan model bisnis yang berbeda dari sebelumnya, seperti shared economy, crowd business, big data, e-commerce, internet of things, crypto currency, cyber security, dan artificial intelligence,” lanjutnya.

Menurutnya, selama ini wirausaha hanya digolongkan berdasarkan skala seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ataupun sektor, geografi, dan lain-lain. Kendati demikian, ekosistem usaha yang inklusif dan efektif juga perlu didorong dengan melibatkan kategori wirausaha lain seperti wirausaha pemula dan wirausaha sosial.

“Di Indonesia, kewirausahaan sosial memang masih menjadi sebuah hal yang baru. Namun di luar negeri, perkembangannya sudah sedemikian pesat karena memiliki badan hukum yang jelas dan mendapat insentif dari Pemerintah, misalnya dalam aspek finansial, perpajakan, dan perizinan,” tambahnya.

Dalam kesempatan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR, Arsjad Rasjid menyampaikan lima pandangan Kadin atas RUU Kewirausahaan Nasional. Pertama, cakupan yang inklusif. Undang-Undang sepatutnya mengatur tentang prinsip sehingga cakupannya cukup luas agar tidak hanya menjadi payung hukum bagi wirausaha dengan skala tertentu.

Kedua, saling melengkapi dengan produk hukum lain. Undang-Undang Kewirausahaan Nasional melengkapi dan tidak tumpang tindih terhadap produk hukum lain seperti Undang-Undang tentang UMKM, Penjaminan, Pajak, Perbankan, dan Sistem Pendidikan Nasional, serta seluruh Peraturan di bawahnya

Ketiga, rencana induk sebagai roadmap. Rencana Induk Kewirausahaan Nasional merupakan roadmap yang sangat penting atas pengembangan kewirausahaan nasional, dan dapat disusun oleh perangkat pemerintah (kemenetrian atau lembaga) yang ditunjuk oleh presiden.

Keempat, substansi strategis. Substansi undang-undang perlu dipertahankan sebagai kebijakan tertinggi yang berfungsi sebagai payung hukum, prinsip-prinsip utama, arahan strategis.

Kelima, badan sebagai pelaksana amanat undang-undang. Undang-undang tidak akan berfungsi efektif jika hanya dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh perangkat setingkat Gugus Tugas atau Kelompok Kerja. Mengingat sifat jangka panjang dan nilai strategisnya, Kewirausahaan Nasional membutuhkan bentuk kelembagaan yang memiliki otoritas, akuntabilitas, dan kemampuan operasional yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×