kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi finansial bagi smelter terbit Maret 2018


Kamis, 21 Desember 2017 / 19:01 WIB
Sanksi finansial bagi smelter terbit Maret 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Menteri (Permen) mengenai sanksi finansial bagi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang tidak mencapai target akan terbit sebelum Maret 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini Permen tersebut masih berbentuk usulan dan masih dibahas bersama dengan pemangku kepentingan yang lain.

"Paling cepat Maret (2018) habis enam bulan ini," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/12).

Ia mengkaliam tidak ada perusahaan yang membangun smelter, yang jangka waktu penilaian pembangunannya pada Januari 2018. Sehingga, beberapa perusahaan dianggap masih aman melanjutkan kegiatan ekspor mineral mentah. "Tidak ada yang selesai Januari, adanya Maret," jelasnya.

Asal tahu saja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tercatat bahwa rekomendasi ekspor bisa diraih apabila pembangunan smelter mencapai 90% dari progres per periode.

Menurut data Kementerian ESDM, kemajuan pembangunan smelter untuk tujuh perusahaan di antaranya: PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk smelter konsentrat tembaga masih 0%, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk smelter konsentrat tembaga baru 5,67%.

Sementara, PT Sebuku Iron Lateritik Ores, smelter konsentrat besi mencapai 56,29%. PT Kapuas Prima Coal kosentrat timbal, 81% dan smelter konsentrat seng 14,54%. Untuk PT Sumber Baja Prima smelter konsentrat besi 100%. PT Smelting, smelter Lumpur Anoda masih 0%. Dan, PT Rusan Sejahtera, smelter konsentrat Besi baru 14,77%.

Adapun nanti, dalam Permen tersebut akan ada batas atas maupun bawah, sesuai dengan kemajuan pembangunan smelternya. Namun, Bambang bilang, batas atas atau bawah itu masih dalam usulan.

"Belum (diketahui batasnya sanksinya). Masih diusulkan. Jangan membuat panik perusahaan-perusahaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×