kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepucuk surat Sri Mulyani kepada ESDM


Rabu, 27 September 2017 / 11:49 WIB
Sepucuk surat Sri Mulyani kepada ESDM


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Proyek setrum 35.000 megawatt (MW) terancam dikaji ulang. Sepucuk surat Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri BUMN (19/9) menyebut, ada risiko keuangan negara atas penugasan infrastruktur ketenagalistrikkan.

Ani - panggilan Sri Mulyani- dalam surat tertanggal 19 September 2017 menyebut, perlu ada penyesuaian target program 35.GW dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi. Keuangan perusahaan setrum negara itu terus turun, seiring kian besarnya kewajiban untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tak didukung pertumbuhan kas bersih operasi.

Selain itu, pendanaan internal PLN juga terbatas untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah. Mau tak mau, PLN harus menggantungkan harapan pada pinjaman pihak lain.

Sialnya, pertumbuhan penjualan listrik PLN tak sesuai target. "Ini juga karena adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), dan dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN," tegas Ani dalam surat yang salinannya sampai ke KONTAN.

Untuk itu, Ani minta Menteri ESDM dan Menteri BUMN mendorong PLN melakukan efisiensi biaya operasi, terutama energi primer. Ini demi mengantisipasi risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang. Energi primer adalah bahan bakar untuk listrik, termasuk batubara.

Jurubicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menerangkan, PLN sudah melakukan pengendalian atas parameter pertumbuhan penjualan listrik, volume penjualan dan bauran energi. "Target tahun 2017, pangsa energi primer BBM pada pembangkit listrik hanya 4,66%," kata dia ke KONTAN, Selasa (19/9).

Komponen perhitungan biaya pokok produksi BPP (allowable cost) dan non allowable cost (biaya yang tidak boleh dibebankan ke konsumen melalui tarif) mengacu Permenkeu No. 44/2017 dan diaudit oleh BPK. "Regulasi agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan harga yang wajar, Permen 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017, Permen 24/2017," kata dia.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka bilang, risiko keuangan selalu ada di proyek-proyek kelistrikan. Apalagi, PLTU paling cepat 3 tahun-4 tahun baru beroperasi. "Belum menjadi listrik tapi sudah harus bayar bunga. Makanya dipilih investasi corporate financing yang paling murah," ujar Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×