kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SKK Migas belum terima surat resmi perpanjangan kontrak Chevron di Blok Rokan


Minggu, 08 April 2018 / 21:17 WIB
SKK Migas belum terima surat resmi perpanjangan kontrak Chevron di Blok Rokan
ILUSTRASI. Chevron logo


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sampai saat ini masih belum mendapatkan surat perpanjangan kontrak Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan. Biarpun begitu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher menyebut Chevron telah membicarakan perpanjangan kontrak Blok Rokan dengan Pemerintah Indonesia.

"Saat ini Chevron tengah mendiskusikan perpanjangan kontrak KKKS Rokan dengan Pemerintah Indonesia. Belum ada surat proposal resmi yang formal,"ujar Wisnu ke Kontan.co.id pada Minggu (8/4).

Kontrak Blok Rokan memang akan habis pada 2021. Chevron berhak mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Chevron sendiri telah mengelola Blok Rokan sejak 1971 dengan luas wilayah 6.264 kilometer (km) persegi. Blok Rokan merupakan salah satu penyumbang produksi minyak terbesar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×