kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal harga batubara DMO, pengusaha tunggu respon pemerintah


Selasa, 20 Februari 2018 / 06:24 WIB
Soal harga batubara DMO, pengusaha tunggu respon pemerintah
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara sudah mengajukan usulan atas patokan harga batubara dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik, pada Kamis (15/2) pekan lalu. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum merespon atas pengajuan opsi tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menunggu respons pemerintah atas pengajuan opsi yang telah disampaikan dari kalangan pengusaha. Adapun usulannya berupa patokan harga batubara sebesar US$ 85 per ton.

Alasannya, dengan harga saat ini, akan memiliki selisih US$ 15 per ton. Jika penjualan harga batubara DMO mencapai 100 juta per ton tahun ini, nilai selisih penerimaan bagi produsen batubara sekitar US$ 1,5 miliar.

APBI menyatakan, sebesar 30% atau US$ 500 juta dari selisih itu sebenarnya merupakan bagian negara dan pemerintah daerah. Respons pemerintah belum ada. Makanya kami berharap akan ada pertemuan lanjutan lagi, terangnya kepada KONTAN, Senin (19/2).

Adapun dalam pertemua pekan lalu, kata Hendra, APBI hanya mengadakan pertemuan internal bersama pelaku usaha pertambangan batubara dan membahas soal harga batubara DMO ini untuk persiapan apabila ada panggilan rapat dari pemerintah. Usulan kami itu memperhitungkan aspek konservasi cadangan dan penerimaan negara, tukas Hendra.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Minneral (ESDM) Agung Pribadi menuturkan, pihaknya belum mengetahui update perkembangan harga batubara DMO. Pasalnya, sejauh ini masih dalam proses pembahasan di pemerintahan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan, persentase minimal penjualan batubara untuk DMO sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui. Dengan persentase sebesar 25% tersebut, maka kewajiban DMO bisa naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.

Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM. Sementara itu sampai berita ini naik cetak, Direktur Pengadaan Strategis II PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Supangkat Iwan Santoso tidak merespon pertanyaan KONTAN. Begitu juga Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN I Made Suprateka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×