kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,68   7,33   0.79%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarik ulur participating interest Pemda di Blok Mahakam


Rabu, 14 Februari 2018 / 22:00 WIB
Tarik ulur participating interest Pemda di Blok Mahakam
ILUSTRASI. PHM Melakukan Pengapalan Minyak Perdana dari Blok Mahakam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Blok Mahakam yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah secara resmi dioperatori oleh PT Pertamina (Persero) sejak 1 Januari 2018 lalu. Namun Pertamina masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan penyerahan participating interest (PI) 10% kepada pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, disebutkan kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yang wilayahnya berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja. Merujuk aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berhak mendapatkan 10% PI di Blok Mahakam.

Pada kenyataannya, memberikan PI kepada Pemda tidaklah mudah. Tarik ulur besaran PI yang diterima masing-masing Pemda bisa jadi halangan.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal bilang pemberian PI 10% Blok Mahakam kepada Pemda setempat belum dilaksanakan karena belum adanya kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. "Setahu kami belum sepakat, antara Pemkab Kukar belum sepakat dengan Pemprov Kaltim," kata Tunggal ke Kontan.co.id pada Rabu (14/2).

Namun menurut Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama, Wahyu Setiaji, Gubernur Kaltim telah memutuskan pembagian PI 10% antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37/2016. Dengan begitu, Pemkab Kukar akan mendapatkan saham di BUMD yang mendapatkan jatah PI 10% Blok Mahakam sebesar 33,5% dan Pemprov Kaltim sebesar 66,5%.

"Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur Kaltim telah menetapkan pembagian porsi saham di Perusahaan Pengelola PI 10% Blok Mahakam adalah BUMD Kaltim 66,5% dan BUMD Kukar 33,5%. Dasar atau cara penetapan porsi ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan pada Permen ESDM No.37/2016," ujar Wahyu.

Biarpun sudah ada keputusan Gubernur Kaltim, Tunggal menyebut Pemkab Kukar masih juga meminta bagian PI yang lebih besar di Blok Mahakam. Pemerintah pusat pun menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada Pemprov dan Pemkab.

Tunggal hanya menegaskan keputusan besaran PI harus sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37/2016. "Iya ada surat keputusan Gubernur tapi Pemkab Kukar masih minta kebijakan share PI yang lebih baik. Langkah Kementerian ESDM kan sudah membuat aturan yang jelas,"imbuhnya.

Wahyu pun menyebut Pemprov Kaltim sudah berpedoman pada Permen ESDM No.37/2016 yang menyatakan jika reservoir cadangan terletak pada satu wilayah provinsi saja. Dengan begitu sudah tidak diperlu ada kesepakatan antara provinsi dan kabupaten.

"Pembagian porsi PI Blok Mahakam tidak perlu adanya Kesepakatan antara Gubernur Kaltim dan Bupati Kukar karena terletak di satu wilayah Provinsi. Tapi cukup ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan perhitungan sesuai cara perhitungan yang ada dalam Permen 37/2016.Hal ini telah didiskusikan/dikonsultasikan dengan Biro Hukum ESDM dan Divisi Hukum SKK Migas,"kata Wahyu.

Wahyu pun saat ini berharap tidak ada lagi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat soal penambahan PI atau perubahan porsi PI diluar dari ketetapan yang tertuang dalam Permen 37/2016. Dengan begitu, penyerahan PI kepada daerah bisa dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim.

"Kalau ada penambahan atau perubahan porsi mungkin sifatnya adalah kebijakan. Dan kebijakan yang diambil tentu harus punya dasar atau alasan yang sangat kuat karena hal ini bisa menjadi preseden bagi WK Migas yang lain,"ujar Wahyu.

Wahyu juga berharap Pemprov Kaltim bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah pusat terutama mengenai proses birokrasi. "Hambatannya adalah proses birokrasi yang perlu waktu tidak sebentar,"pungkasnya.

Pemprov Kaltim sendiri menargetkan penyerahan PI 10% kepada BUMD Kaltim bisa dilakukan pada kuartal I 2018. Di sisi lain, Pertamina selaku operator di Blok Mahakam menyatakan siap membantu Pemprov Kaltim untuk mendapatkan Pi 10%.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyebut Pertamina juga tengah berusaha menyelesaikan penyerahan PI Blok Mahakam sebesar 10% kepada Pemda. "Semuanya masih dalam proses, tapi secara prinsip kan sudah jelas sesuai dengan Keputusan Pemerintah (Menteri ESDM). Kami juga menginginkan segera dapat kami selesaikan," kata Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×