kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait syarat potongan PPh, Asosiasi Pertekstilan IndonesiaI ingin insentif lebih


Minggu, 28 Januari 2018 / 20:12 WIB
Terkait syarat potongan PPh, Asosiasi Pertekstilan IndonesiaI ingin insentif lebih
ILUSTRASI. Ever Shine Tex Tbk (ESTI)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Peraturan Menteri 1/2018 tentang kriteria fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal bagi industri tertentu dan daerah tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ade Sudrajat Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan industri Tekstil dan Produk Tekstil secara umum dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan.

"Untuk investasi senilai Rp 100 miliar dan pekerja 100 hingga 200, saya pikir bisa lah. Hanya kemudian insentifnya apa?" kata Ade saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/1).

Secara umum, dalam beleid tersebut, industri TPT memang disyaratkan harus menanam modal senilai Rp 100 miliar dan mempekerjakan mulai dari 100 orang hingga 250 orang.

Sementara. soal insentif ini akan merujuk kepada PP 18/2015 yang memberikan potongan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap perusahaan yang dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5% pertahun sejak berproduksi komersial.

"Soal persyaratan saya pikir oke-oke saja, namun berapa potongannya? Kalau sampai 10% atau 20% pertahun tentu banyak yang tertarik. Ini yang butuh diperjelas," lanjutnya.

Hal serupa juga turut dikatakan Sekjen API Ernovian Ismy. Asalkan syarat administrasi tak sulit, banyak pelaku industri TPT yang akan ikut serta.

Namun ia melanjutkan, pemerintah sejatinya juga perlu melakukan koordinasi antara pemangku kebijakannya, khususnya dengan Kemenkeu terkait pemberian insentif bagi industri ini.

"Dulu ada insentif serupa soal energi dari KLHK, kita sudah melakukan. Tapi ternyata ternyata belum ada koordinasi dengan Kemenkeu, makanya industri jadi malas melakukannya," katanya saat dihubungi secara terpisah.

Selain soal insentif pajak tadi, sejatinya industri TPT juga membutuhkan insentif lain. Misalnya soal kemudahan impor, penciptaan pasar, hingga soal ketenagakerjaan.

Ernovian bilang, industri TPT saat ini dituntut untuk juga berinovasi guna mendiversifikasi produk-produknya. Namun tak ada dukungan soal itu dari pemerintah.

"Kita misalnya bisa buat baju anti peluru dari serat rami, tapi yang begininkan tidak mungkin dibeli masyarakat umum. Kalau pemerintah mau menyerap pelaku industri akan produksi," sambungnya.

Ia meminta agar beban riset untuk diversifikasi produk semacam itu tak ditanggung industri lantaran ongkos yang mahal. Pemerintah yang harus melakukannya, dan industri yang jadi eksekutor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×