kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak ekonomis, Shell berniat kembalikan Blok Moa ke pemerintah


Minggu, 15 Juli 2018 / 17:42 WIB
Tidak ekonomis, Shell berniat kembalikan Blok Moa ke pemerintah
ILUSTRASI. Logo SHELL


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi perusahaan migas asing berniat keluar dari proyek migas Indonesia. Seperti Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang memilih hengkang dari proyek Makassar Strait, Shell Indonesia juga memilih meninggalkan proyek migas bernama Blok Moa yang berada di Provinsi Maluku.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman mengatakan Shell telah nenyampaikan secara lisan niatnya untuk mengembalikan proyek Blok Moa kepada pemerintah. "Secara lisan sudah. Tapi surat resminya belum ada ke kami,"kata Ediar kepada Kontan.co.id, Kamis (12/7).

Ediar mengatakan alasan Shell memilih mengembalikan Blok Moa ke pemerintah lantaran proyek tersebut tidak ekonomis. Dengan keputusan Shell tersebut, Ediar mengaku, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengembangan Blok Moa tersebut. "Potensi ada tapi fasilitas segala macam belum ekonomis," imbuh Ediar.

Pihak Shell masih enggan memberikan komentar soal ini. External Relations Shell Indonesia Dina Setianto tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan KONTAN terkait Blok Moa.

Namun yang pasti, pada November tahun lalu,  sebelum Shell berencana mengembalikan Blok Moa ke pemerintah, Shell telah lebih dahulu mengisyaratkan proyek migas tersebut tidak ekonomis. Pasalnya Shell meminta insentif yang cukup banyak kepada pemerintah untuk mengembangkan Blok Moa.

Beberapa insentif yang diminta Shell yaitu, masa depresasi selama dua tahun, pembebasan kewajiban menjual migas ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO holiday). Serta, tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi (investment credit) sebesar 150%.

Usulan insentif tersebut pun ditolak mentah-mentah oleh pemerintah. Alasannya karena Blok Moa masih dalam tahap ekplorasi.

Selain menolak insentif yang diajukan Shell, pemerintah melalu Wakil Menteri Menteri ESDM Arcandra Tahar justru menyarankan Shell menggunakan skema bagi hasil gross split untuk Blok Moa. Menurut Arcandra, jika Shell mnggunakan skema gross split maka Shell tidak perlu lagi meminta insentif.  

Sekedar informasi,Shell menandatangani Kontrak Bagi Hasil (PSC) dengan SKK Migas untuk blok laut dalam di wilayah Indonesia Timur, di Pulau Moa Selatan, Provinsi Maluku pada 2015 lalu. Lokasi blok Pulau Moa Selatan berada di kedalaman perairan antara 1.500 meter hingga 2.700 meter.

Penandatanganan kontrak tersebut sejatinya merupakan langkah positif Shell untuk kembali masuk ke sektor hulu migas Indonesia setelah pada tahun 2011 ikut ambil bagian dalam proyek Floating LNG Abadi yang dioperasikan oleh Inpex.  Berdasarkan perjanjian PSC tersebut, Shell akan melakukan penilaian atas potensi blok Pulau Moa Selatan, yang mencakup areal seluas 8.200 kilometer persegi. Blok ini terletak sekitar 300 kilometer dari lepas pantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×