kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunggakan PNBP perusahaan pertambangan masih tersisa Rp 4,9 triliun


Senin, 23 April 2018 / 18:23 WIB
Tunggakan PNBP perusahaan pertambangan masih tersisa Rp 4,9 triliun
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan baik mineral maupun batubara masih menyimpan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah sebesar Rp 4,9 triliun. Jika tahun ini para perusahaan tersebut tidak juga membayar tunggakan itu, maka kegiatan operasinya akan dihentikan.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan mengatakan tunggakan tersebut terdiri dari tunggakan berjalan dari 2017 dan tunggakan-tunggakan lama.

Pihaknya terus melakukan penagihan kepada perusahaan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tahun ini.

"Masih ada tunggakan-tunggakan lama sekitar Rp 2,3 triliun. Tambahan atas tagihan yang belum dilunasi di 2017 sekitar Rp 2,6 triliun. Jadi totalnya Rp 4,9 triliun," kata Jonson kepada Kontan.co.id Senin (23/4).

Namun sayangnya, ia enggan menyebutkan siapa saja perusahaan tersebut yanh menunggak PNBP itu. Tapi Jonson bilang, untuk perusahaan yang sulit ditagih, kegiatannya akan diblokir. Seperti misalnya penghentian layanan untuk perusahaan-perusahaan tersebut.

Layanan tersebut baru bisa dibuka apabila perusahaan telah melunasi tunggakan tersebut. 

Menurut Jonson, sudah banyak perusahaan yang diblokir kegiatannya. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkapkan berapa jumlah pastinya.

"Kita sudah serahkan kepada korsup bersama KPK untuk segera diblokir kegiatannya. Hal ini mendorong mereka untuk membayar," ungkap Jonson.

Sebelumnya, Jonson menuturkan beberapa tunggakan yang dirasa tidak akan tertagih lagi tengah dipertimbangkan untuk dihapuskan dalam catatan. Namun, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Jonson menambahkan tunggakan tersebut tidak akan mengurangi PNBP yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 32,09 triliun. Pada April ini saja realisasinya sudah mencapai Rp 12,7 triliun dari target yang ditetapkan Rp 32,09 triliun sampai akhir tahun 2018.

"Penyumbang terbesar realisasi Kuartal I ini adalah batubara yang kira-kira porsinya mencapai 70%," terang Jonson.

Iya optimistis PNBP tahun ini akan memenuhi target yang ditetapkan. Malahan, kata Jonson, perolehan PNBP kembali akan melebihi target. Hanya saja kelebihan itu tidak sebesar pada tahun lalu yang mencapai angka Rp 40,6 triliun.

Jonson mengatakan bahwa itu karena ada penetapan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) yang dipatok US$ 70 per ton.

"Akan melebihi target. Tapi mungkin tidak sebesar tahun lalu karena tahun ini ada DMO untuk kebutuhan listrik. Juga belum finalnya royalti progresif," ungkapnya.

Jonson bilang, PNBP akan melebihi target lantaran adanya faktor harga komoditas yang cenderung bagus. Bahkan, pihak Kementerian ESDM terus mengoptimalisasikan penagihan PNBP itu. Supaya wajib bayar PNBP membayar tepat pada waktunya.

"E-PNBP mudah-mudahan tahun ini sudah beroprasi. Sehingga intensifikasi dari para wajib bayar semakin maksimal," jelas Jonson.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan penghapusan sebagian piutang negara pasti akan mengurangi potensi pendapatan.

"Kalau untuk tunggakan perusahaan yang sudah tidak berdiri lagi pasti ada aturan untuk menghapusnya. Selama ikut pada aturan seharusnya tidak ada masalah," tutur Irwandy kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×