kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib pasok warung, bisa bangun pusat distribusi


Minggu, 22 Oktober 2017 / 22:28 WIB
Wajib pasok warung, bisa bangun pusat distribusi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengeluarkan beleid aturan mengenai kemitraan ritel modern dengan pasar tradisional harus dibarengi dengan pembangunan distribution center.

Pasalnya, pemerintah tidak bisa selamanya mengandalkan gerai-gerai ritel modern untuk bisa memasok kepada pasar tradisional.

Satria Hamid Ahmadi, GM Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah menggunakan ritel modern untuk memasok pasar tradisional.

Namun rencana tersebut juga harus dibarengi dengan realisasi distribution center yang nantinya menjadi pusat pemasok bagi pasar tradisional.

Sebab, ritel modern memiliki mekanisme dagang sendiri yang menyasar end user berbeda dengan perkulakan yang memang menyasar segmen tertentu seperti pasar tradisional.

 Oleh karena itu, kalau pemerintah punya niatan untuk mengembangkan pasar tradisional harus dicari skema kemitraan yang win-win.

“Harus ada insentif dari pemerintah misalnya dengan bekerjasama dengan produsen, kan tidak semua barang dan semua brand yang dibutuhkan pasar tradisional jadi barang-barang itu yang diberikan harga khusus,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).

Lebih dari itu, dirinya mengatakan pemerintah juga harus merealisasikan distribution center untuk bisa langsung mendistribusikan barang ke pasar-pasar tradisional.

Namun dirinya mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan tersebut, sebab dengan begitu akses warung tradisional akan lebih mudah, namun dirinya masih menunggu pembahasan-pembahasan mengenai beleid tersebut.

“Sejatinya memang pemerintah membangun pusat distribusi center, ini yang akhirnya nanti pasok ke tradisional itu kan idealnya begitu, tetapi karena belum terealisasi jadi pemerintah meminta kami melalui perpanjangan gerai di daerah untuk pasok,” lanjutnya.

Menurutnya aturan ini akan berjalan efektif bila sama-sama saling menguntungkan, baik untuk ritel modern maupun pasar tradisional, namun bila nantinya kewajiban pasok ini tidak dibarengi dengan payung hukum yang kuat maka akan sulit direalisasikan.

“Kalau kami pasok harganya sama tentu itu memberatkan kami, tentu itu sulit apalagi nanti ada kecenderungan kartel di situ dan berpotensi melanggar UU Monopoli Perdagangan jadi ini harus dipertimbangkan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×