kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wujudkan kemandirian pangan, Kemtan dorong implementasi Permentan 26/2017


Minggu, 04 Maret 2018 / 07:57 WIB
Wujudkan kemandirian pangan, Kemtan dorong implementasi Permentan 26/2017
ILUSTRASI. Pekerja memerah susu sapi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kemtan) Fini Murfiani mengatakan Permentan No.26/2017 ini bertujuan mengatur pemenuhan kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan produksi susu nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak.

Untuk mewujudkannya hal tersebut maka Fini meminta kontribusi pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) harus ditingkatkan.

Menurut Fini, dunia persusuan nasional pernah mengalami masa kejayaan sehingga pada tahun 1990-an SSDN dapat berkontribusi 41% dari kebutuhan susu nasional. Dia bilang, seiring diberlakukannya Inpres No 4/1998 kontribusi SSDN terus menurun, hingga pada 2017 produksi SSDN hanya mampu memasok 20,74% atau 922,970 ton dari total kebutuhan nasional sebesar 4.4 juta ton setara susu segar.

“Untuk mememenuhi kebutuhan tersebut, kekurangannya sebesar 3.5 juta ton atau 79,26 % harus dipenuhi melalui impor,” jelas Fini dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (3/3).

Fini mengatakan, sejak penerbitan Inpres Nomor 4 tahun 1998, Pemerintah seolah-olah tidak hadir dalam dunia persusuan nasional. Peternak bergelut sendiri memecahkan permasalahan mereka hingga pada titik dimana peternak sapi perah bukan lagi usaha yang menjanjikan secara ekonomi.

Peternak perlahan meninggalkannya untuk usaha bidang lain, ternak mulai dijual atau dijadikan ternak potong atau dikawinkan dengan sapi jenis lain agar lebih bernilai ekonomi. Keadaan itu menyebabkan penurunan jumlah peternak, penurunan populasi sapi perah yang berdampak pada penurunan produksi SSDN.

Produktivitas dan kualitas susu menurun karena kurangnya pembinaan dan bimbingan teknis sehingga posisi tawar peternak sapi perah melemah, harga susu tidak dapat menutup biaya produksi, sementara itu harga susu internasional lebih rendah, sehingga Industri Pengolahan Susu (IPS) lebih mengutamakan penggunaan susu impor untuk bahan baku produksinya.

“Keadaan ini harus diperbaiki dengan tools yang paling memungkinkan adalah melalui program kemitraan yang dituangkan dalam Permentan Nomor 26/2017,” tambah Fini.

Lebih lanjut Fini menjelaskan, sebagai implementasinya telah diterbitkan Pedoman Teknis Penyediaan dan Peredaran Susu yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kemitraan, pelaksanaan penghitungan supply-demand susu, serta pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan implementasi Permentan dimaksud.

“Kemitraan diatur secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan peternak, gapoknak, dan koperasi, pembobotan sesuai kesepakatan, penilaian tergantung target dan realisasi,” kata Fini Murfiani.

Penilaian kemitraan akan dilakukan oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Susu dengan memperhatikan kelayakan dari kemitraan tersebut. Menurut Fini, pada dasarnya IPS dan importir bahan baku susu dan produk susu mendukung program kemitraan sebagai salah satu kontribusi mereka dalam memajukan bidang persusuan di Indonesia.

Beberapa IPS telah menjalankan kemitraan selama puluhan tahun dengan kelompok peternak, gapoknak dan koperasi. Namun, bagi importir, kemitraan merupakan hal baru, sehingga perlu panduan dan sinergi dari semua pihak agar kemitraan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien.

Fini menyebutkan, dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga siap melaksanakan kegiatan kemitraan antara pelaku usaha dan kelompok peternak dalam hal pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan. Selain itu, Gabungan Koperasi Seluruh Indonesia juga siap membantu program kemitraan dalam berkoordinasi dengan pelaku usaha dan kelompok peternak agar kemitraan berjalan sesuai kebutuhan dan terarah.

Fini bilang, proposal rencana kemitraan dari pelaku usaha diterima paling lambat pada akhir Februari 2018 dan akan dievaluasi oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Susu pada Maret 2018 untuk diimplementasikan mulai Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×