kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

16 lelang wilayah pertambangan tunggu hitungan pemda


Selasa, 20 Maret 2018 / 21:32 WIB
16 lelang wilayah pertambangan tunggu hitungan pemda
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 16 data potensial Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang tahap pertama pada April 2018 ini sudah dibuka.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan wilayah-wilayah tersebut telah diinventarisasi oleh pemerintah daerah. Setelah datanya lengkap, maka bisa langsung dilakukan lelang.

Rinciannya adalah enam wilayah untuk WIUPK diantaranya: USULAN WIUPK:

Pertama, Daerah Latao, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 3,148 ha, komoditas nikel. 

Kedua, daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, kabupaten kolaka utara, luas 5,899 ha, komoditas nikel.

Ketiga, Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel. 

Keempat, Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel. 

Kelima, Bahodopi Utara, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel 

Keenam, Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batubara.

Agung mengatakan sebelum dilelang, keenam WIUPK itu akan dilakukan penilaian datanya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Gubernur. 

Setelah datanya keluar, maka Gubernur akan melakukan permohonan kepada Kemeterian ESDM untuk memberikan izin melakukan lelang.

"Karena kan Pemda yang punya datanya. Nanti mereka mengajukan terus dihitung kompensasi datanya oleh Badan Geologi dan Ditjen Minerba. Setelah itu tinggal dilelang," ujar Agung kepada KONTAN, Selasa (20/3).

Sementara untuk 10 WIUP, diantaranya:

Pertama, Mulya Agung, Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, 97,144 ha, komoditas bijih besi. 

Kedua, Waringin Agung, Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, 98,820 ha, komoditas emas.

Ketiga, Tumbang Karanei, Kalimantan Tengah, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas, 96,719 ha, komoditas emas. 

Keempat, Silo, Jawa timur, Kabupaten Jember, 4,023 ha, komoditas emas. 

Kelima, Sribatara, Sulawesi Tenggara,  Kabupaten Buton, 743 ha, komoditas aspal. 

Keenam, Natai Baru, Kalimantan Tengah, Kabupaten kotawaringin Timur, 6,674 ha, komoditas batubara.

Ketujuh, Tumbang Nusa, Kalimantan Tengah, Kab Kapuas, 7,169 ha, komoditas Batubara. 

Kedelapan, Baronang I, Kalimantan Tengah, kab Kapuas, 3,226 ha, komoditas batubara. Kesembilan, Baronang II, Kalimantan Tengah, Kab Kapuas, 455 ha, Komoditas batubara. Dan Kesepuluh, Piner, Kalimantan Tengah, Kab Kapuas, 9,750 ha, komoditas batubara.

Adapun untuk 10 WIUP ini, peserta lelang akan ditentukan berdasarkan luas wilayah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara.

Jadi, wilayah dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 hektare (ha), peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.

Sementara itu, untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×