kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2018, TKI sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 16 Mei 2017 / 18:07 WIB
2018, TKI sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat bekerja di luar negeri di tahun 2018 nanti akan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan regulasi ihwal perlindungan ketenagakerjaan buruh migran.

Sumarjono selaku Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan mengatakan kajian tentang skema jaminan sosial untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah memasuki tahap final. Dari 13 risiko ketenagakerjaan buruh migran, BPJS akan menanggung jaminan terhadap risiko ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Antara lain, Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun dia bilang, TKI juga dilihat memerlukan perlindungan kesehatan. Maka itu pihaknya mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menggandeng BPJS Kesehatan untuk melengkapi perlindungan pada TKI.

"Sesuai dengan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) kita cuma bisa cover, tapi empat ini bisa dibreakdown ke banyak manfaat," kata Sumarjono, pada KONTAN, Selasa (16/5).

Untuk skema pembiayaannya, kata Sumarjono karena Undang-Undang SJSN tak berlaku untuk pemberi kerja di luar negeri. Maka TKI sendirilah yang akan membayarkan premi jaminan ketenagakerjaannya. Atau pemerintah membantu dengan skema subsidi.

Sedangkan untuk klaimnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri untuk bisa membuka di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara tujuan TKI terbanyak.

"Untuk klaim kami ingin menjajaki, kita sedang bicarakan dengan Kementerian Luar Negeri kalau dimungkinkan kita bisa juga untuk membuka kantor di KBRI yang jumlah TKI nya cukup besar," jelas Sumarjono.

Ia bilang skema ini akan berlaku bagi TKI yang akan berangkat. Namun untuk TKI yang sudah bekerja sebelum aturan ini ada, BPJS Ketenagakerjaan bisa menanggung Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan sendiri percaya diri tahun ini skema jaminan sosial ketenagakerjaan untuk TKI bisa mulai dijalankan.

"Targetnya Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) selesai Mei. Supaya ada waktu untuk sosialisasi dan Agustus bisa jalan," pugkas Sumarjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×