kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

21 industri berhenti produksi, Kemperin minta kewenangan rekomendasi impor garam


Selasa, 13 Maret 2018 / 14:22 WIB
21 industri berhenti produksi, Kemperin minta kewenangan rekomendasi impor garam
ILUSTRASI. GARAM IMPOR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 21 industri pengguna garam dilaporkan berhenti produksi akibat kekurangan bahan baku garam industri.

"Industri kertas dan pengolah garam sudah banyak yang menghentikan produksinya karena kekurangan bahan baku garam," ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA), Kementerian Perindustrian (Kemperin), Achmad Sigit Dwiwahjono kepada Kontan.co.id, Selasa (13/3).

Selain industri kertas, industri farmasi pun ikut kesulitan. Garam dalam industri farmasi digunakan sebagai campuran dalam cairan infus.

Belum dikeluarkannya izin impor garam industri bagi sejumlah industri membuat produksi terganggu. Sigit bilang terdapat industri farmasi yang produksinya berhenti.

"Industri farmasi yang memproduksi cairan infus di Surabaya menghentikan produksinya," terang Sigit.

Sebelumnya Kemperin telah memberikan data kebutuhan garam bagi industri. Berdasarkan data tersebut total kebutuhan garam industri selama tahun 2018 sebesar 3,7 juta ton.

Namun berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, perbedaan data yang terjadi membuat impor garam terhambat.

Mengingat nilai ekonomi dari industri pengguna garam, Sigit bilang Kemperin menginginkan perbaikan rekomendasi. Nilai ekonomi industri pengguna garam mencapai Rp 1.200 triliun.

"Kami juga meminta agar kewenangan rekomendasi berada di Kemperin karena menyangkut sektor industri," jelasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya KKP telah memberikan rekomendasi impor garam industri sebesar 1,8 juta ton. Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan menggunakan rekomendasi produksi dan kebutuhan garam tanpa melihat spesifikasi kebutuhan tiap industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×