kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

21 perusahaan otobus langgar tarif selama Lebaran


Senin, 20 September 2010 / 13:34 WIB
21 perusahaan otobus langgar tarif selama Lebaran


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Sampai H+7 lebaran tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) menemukan 57 bus milik 21 perusahaan otobus (PO) mengutip tarif lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Jumlah tersebut bertambah dibandingkan temuan sampai 15 September atau H+4 lalu. Dimana jumlahnya pelakunya baru 26 bus milik 14 PO.

Pemantauan tarif bus sendiri dilakukan di 19 terminal di Indonesia. Yaitu terminal Pulogadung, Rawamangun, Tanjung Priok, Bekasi, Lebak Bulus, Tangerang, Kalideres, Grogol, Kampung Rambutan, Bandung, Tasikmalaya, Purwokerto, Pekalongan, Cirebon, Tegal, Solo, Jogjakarta, Merak, dan Lampung.

"Sampai saat ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap PO-PO yang diduga melanggar tarif. Karena kalau berkaca dari hasil klarifikasi pelanggaran tarif lebaran tahun lalu, jumlah yang terbukti bersalah lebih sedikit dibandingkan yang dilaporkan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudirman Lambali, Senin (20/9).

Sudirman mencatat, tahun lalu sebanyak 114 bus milik 43 PO dilaporkan masyarakat melakukan pelanggaran tarif yang diatur KM Nomor 1/2009. Namun setelah diklarifikasi ternyata yang terbukti melanggar hanya 32 bus milik 20 PO.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menitahkan pejabat di instansinya untuk menjatuhkan sanksi bagi PO yang terbukti mengambil keuntungan secara berlebihan dari hajatan tahunan bernama mudik lebaran tersebut.

"Setelah diklarifikasi, mereka yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Karena seharusnya musim lebaran tidak hanya menjadi ajang mencari untung, tetapi lebih kepada pekerjaan bersama kita melayani masyarakat," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Sudirman menambahkan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan instansinya terhadap PO nakal adalah mencabut izin trayek atas bus di rute yang dilanggarnya.

"Semakin besar bobot pelanggaran tarif yang dilakukan maka sanksinya semakin berat. Tahun lalu relatif lebih ringan, karena sanksi terberat yang diberikan untuk PO hanya tiga bulan tidak boleh beroperasi di rute yang dilanggar. Tetapi kebanyakan pelanggaran dilakukan kru bus nya," jelas Sudirman.

Sampai 15 September lalu, beberapa PO yang melakukan pelanggaran tarif adalah Bogor Jaya, Dedy Jaya, Dewi Sri, Garuda Mas, Gunung Mulya, Krui Putra, Ladas, Lantra Jaya, Luragung Jaya, Mendeka, Minang Express, Ranau Indah, Setia Negara dan Udayana.

Pelanggaran dilakukan untuk sejumlah rute antar kota maupun antar provinsi di Jawa Tengah, Lampung, Palembang, Bengkulu, dan Batu Raja.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×